(Jakarta, 17 Juli 2021). Keputusan para pengelola bioskop menutup sementara seluruh bioskop berkaitan dengan diberlakukannya PPKM Darurat sebagaimana dituangkan dalam Imendagri No 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (“Covid-19”) di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, juga ada Imendagri No 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Juga adanya Inmendagri No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Jaringan bioskop CGV telah menghentikan sementara operasionalnya mulai 12 Juli 2021.
Disusul bioskop Cinepolis menutup seluruh bioskopnya di 63 lokasi di seluruh Indonesia. Sementara itu jaringan bioskop terbesar di Indonesia, Cinema XXI menutup sementara seluruh bioskopnya pada tanggal 16 Juli 2021. Demikian juga yang dilakukan bioskop-bioskop Independen anggota GPBSI, seperti Flix Cinema, New Star Cineplex, Dakota Cinema, Bioskop Golden, Bioskop E-Plaza, Bioskop Gajah Mada, Bioskop Surya Yudha Cinema, Bioskop Rajawali, Bioskop BES Cinema, dan lainnya yang juga menutup kegiatan operasionalnya. Penutupan sementara seluruh bioskop tersebut dilakukan sampai dengan berakhirnya PPKM Darurat yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Ketua Umum DPP GPBSI H. Djonny Syafruddin, SH mengatakan, “Bioskop sejak awal pandemi selalu taat pada setiap peraturan dan kebijakan baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota maupun Pemerintah Kabupaten. Dimulai ketika bioskop tutup pada bulan Maret 2020, lalu sempat buka kembali, kemudian harus ditutup lagi. Terbukti, sejak dibuka sampai tutup kembali di masa pandemi ini, bioskop tidak menjadi cluster baru bagi penyebaran Covid-19, karena bioskop menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan telah dilakukan uji laboratorium”.
“Penutupan bioskop dilakukan oleh semua bioskop anggota GPBSI, sebagai upaya membantu program pemerintah untuk menekan jumlah penyebaran, serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan demikian, para pengelola bioskop akan mengupayakan secara maksimal dengan merencanakan ulang jadwal film-film yang akan tayang setelah masa PPKM Darurat berakhir”, lanjut Djonny. H. Djonny Syafruddin, SH berharap di beberapa daerah yang tidak ada aturan penutupan bioskop, akan dapat membuka kembali bioskopnya tanpa harus mengajukan ijin lagi
pada saat keadaan sudah memungkinkan.
“Kami juga mengharapkan adanya perhatian pemerintah, mengingat besarnya kerugian yang dialami oleh bioskop sejak bioskop mulai tutup Maret 2020 lalu, disebabkan walaupun bioskop tutup, pemeliharaan dan perawatan perangkat harus rutin dilakukan.
Demikian juga pembayaran listrik dan pembayaran gaji karyawan, walaupun memang ada sebagian karyawan yang harus dirumahkan”, kata Djonny.
Lebih lanjut Djonny mengharapkan adanya perhatian dan bantuan pemerintah dalam bentuk kebijakan yang pro kepada bioskop, karena selama ini belum ada bantuan pemerintah terhadap usaha bioskop.
Perhatian dan bantuan yang diharapkan, seperti:
(1) Bantuan/insentif pemerintah/pemerintah daerah terutama untuk keringanan biaya listrik. Karena dua komponen biaya terbesar dalam bisnis bioskop adalah biaya karyawan/gaji dan biaya listrik. Untuk menghindari adanya PHK karyawan, dapat dibantu oleh Pemerintah dalam bentuk keringanan tarif listrik (rata-rata bioskop dikenakan tarif B3).
(2) Keringanan dari sisi pajak terutama pengenaan tarif pajak hiburan yang rata di seluruh daerah. Hal ini akan sangat membantu bioskop pada saat pemulihan usaha.
(3) Adanya insentif untuk karyawan bioskop. Selama bioskop tutup maka sebagian besar karyawan diliburkan. Mereka diberikan upah 50% dari yang biasanya diterima, bahkan ada yang tidak diberikan upah selama bioskop tidak beroperasi, mengingat beban operasional yang berat bagi pengusaha bioskop. Mereka adalah karyawan bioskop dan cafe bioskop yang jumlahnya sekitar 10.175 orang di seluruh Indonesia. Mereka rata-rata menerima upah minimum sesuai wilayah masing-masing
(4) Perlunya kejelasan keputusan terkait penutupan bioskop atau pembukaan kembali usaha bioskop secara serentak, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Semoga pemerintah dan pemerintah daerah memberikan perhatian kepada usaha bioskop, karena bioskop sebagai hilir industri perfilman telah banyak memberikan kontribusi positif dalam mendukung tumbuh kembangnya perfilman nasional, serta dalam hal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Hiburan”, begitu harapan Djonny Syafruddin. (KD/Pr)