Adanya penetapan tersangka terhadap advokat Nora Haposan Situmorang menjadi sorotan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Dalam kaitan itu Ketua Bidang Pembelaan Anggota dan Profesi Advokat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Alvon Kurnia Palma menjelaskan Nora Haposan Situmorang ditetapkan sebagai tersangka ketika menjalankan tugas dan profesinya sebagai advokat sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.
Alvon berpendapat, dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 pasal 16 tentang advokat telah menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidanal dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.”Nora Haposan Situmorang itukan sedang melakukan tugas sebagai advokat untuk kepentingan klien dalam sidang pengadilan,” jelas Alvon kepada jurnalis di Jakarta, Jumat, 17 Desember 2021.
Apalagi, lanjut Alvon, pra peradilan sedang sedang berjalan. Seharusnya penyidik dan pemeriksa perkara ini menghormati. “Harus dipahami, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah final dan mengikat dengan Nomor perkara Nomor 26/PUU-XI/2013, atas pengujian UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.
Seperti diketahui pernyataan DPN PERADI ini dalam rangka menindak lanjuti surat pengaduan dan bantuan dari advokat anggota PERADI atas nama advokat Nora Haposan Situmorang.
Advokat Nora Haposan Situmorang SH MH, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena mengadukan DJ dan oknum perwira Polri yang mengambil uang konsinyasi di PN Jakarta Timur sebesar Rp 7,74 miliar.
Kapasitas Nora Haposan Situmorang SH MH sendiri menjadi kuasa hukum nenek cacat Umroh binti Djana yang memiliki lahan bidang tanah seluas sekitar 6270 M2. Bahkan sudah dibebaskan untuk Banjir Kanal Timur (BKT). Sedangkan nenek Umroh adalah pemilik sah tanah tersebut.
Terkait dengan kasus ini, Haposan Situmorang. SH. MH telah mengirimkan surat teebuka kepada Presiden RI dan Kapolri. (Ad)