Friday, November 7, 2025

Kasus Kuota Haji: Gus Yaqut Dicecar 18 Pertanyaan oleh KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.

Gus Yaqut menyebutkan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk melengkapi keterangan dari pemeriksaan sebelumnya.

‎”Memperdalam pemeriksaan yang saya sampaikan sebelumnya,” kata Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9).

Dalam kesempatan itu, ia menuturkan bahwa dirinya mendapat 18 pertanyaan dari tim penyidik.

‎”Insya Allah kalau saya tidak salah ada 18 ya,” ungkapnya.

Eks Menag tersebut diperiksa selama kurang lebih tujuh jam. Ia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.15 WIB dan baru keluar sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini saat ini sudah berada di tahap penyidikan. Sejumlah pihak telah dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan, termasuk ulama Khalid Basalamah serta mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Status Yaqut dalam perkara ini adalah sebagai saksi. KPK juga melarangnya bepergian ke luar negeri demi memastikan keberadaannya tetap di Indonesia serta keterangannya bisa terus dibutuhkan penyidik.

Dugaan korupsi tersebut berawal dari adanya pengalihan kuota haji tambahan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, ketika Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama.

Tambahan kuota itu diperoleh setelah Presiden Jokowi bertemu dengan pemerintah Arab Saudi, yang memberikan 20.000 kuota tambahan.

Seharusnya, pembagian kuota tambahan tahun 2024 tersebut dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Artinya, 18.400 kuota diperuntukkan bagi haji reguler, sedangkan 1.600 kuota untuk haji khusus. Namun pada praktiknya, alokasi berubah: 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Perhitungan tersebut berasal dari analisis internal KPK yang juga telah dibicarakan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Meski perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka lantaran menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. [IT]

Must Read

Related Articles