Jakarta, Skalaekonomi.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung (Kejagung) selama sekitar 12 jam sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook yang bernilai Rp9,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Nadiem memenuhi panggilan penyidik dan hadir tepat waktu. “Yang bersangkutan datang tepat pukul 09.00 dan selesai diperiksa pada pukul 21.00 WIB,” ujarnya kepada awak media di Gedung Bundar Jampidsus, Senin (23/06/2025).
Selama proses pemeriksaan, penyidik mengajukan total 31 pertanyaan yang berkaitan dengan posisi dan kewenangan Nadiem saat menjabat sebagai Mendikbudristek dalam kurun 2019 hingga 2022, periode saat proyek tersebut dijalankan.
“Tiga puluh satu pertanyaan pokok, barangkali pertanyaan-pertanyaan itu ada pertanyaan lanjutan dan penegasan,” jelas Harli.
Ia menambahkan, pemanggilan terhadap Nadiem dilakukan untuk menggali lebih jauh informasi mengenai perannya dalam pengambilan keputusan serta penggunaan anggaran triliunan rupiah tersebut. “Posisi yang bersangkutan pada waktu itu adalah sebagai Menteri, oleh karenanya bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai Menteri terkait dengan penggunaan anggaran 9,9 triliun itu dalam proyek pengadaan chromebook ini,” lanjutnya.
Salah satu fokus penyidikan adalah terkait perubahan jadwal pelaksanaan proyek. Harli menyebut, penyidik menyoroti adanya pertemuan internal di bulan Mei 2020 yang menjadi titik awal perubahan waktu pelaksanaan proyek.
“Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020 karena kita tahu bahwa sebenarnya kajiannya disitu kan sudah dilakukan sejak bulan April, lalu pada akhirnya di ubah kalau tidak salah di bulan Juli atau Juni, tetapi sebelum itu ada rapat di tanggal 9 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang akan didalami,” ungkap Harli. (Fix)
