Monday, January 20, 2025

Ahli Waris Tanah di Kesambi Rampak Melalui Kuasa Hukum Menggugat Kepala Desa

Keluarga ahli waris almarh Edar Idin Bin almarhum H. Tajjib Budin melalui Kuasa Hukumnya H. RICKY RICARDO H SLLEN,SH.MA mendaftarkan gugatan perbuatan melawan Hukum pada Pengadilan Negeri Situbondo, pekan lalu.

Perkara Nomor 14/Pdt.G/2022/PN.Sit. dengan Tergugat Kepala Desa Kesambirampak dan Turut Tergugat Ketua Badan Musyawarah Desa Kesambirampak.

Saat dikonfirmasi awak media kuasa hukum penggugat, H RICKY RICARDO H ALLEN,SH.MA mengatakan, gugatan perbuatan melawan hukum oleh tergugat dan tergugat yang disebutkan di atas karena keduanya menguasai harta peninggalan almarhum Edar Idin bin almarhum H. Tajjib Budin yakni sebidang tanah berlokasi didesa Kesambirampak kecamatan Kapongan, kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Bukti penguasaan tanah itu berdasarkan klasiran Desa Kesambirampak Tahun 1980 yaitu Petok SH.88 Persil 46 Klas S.II berubah menjadi Petok 1 Persil 110 Klas S.II Luas 1145 Da atas nama Ganj.Kepala Desa terletak di Dusun Sarse Desa Kasambirampak dengan batas-batas. Sebelah Utara: Selokan, H.Mudhar, Hasaniyah. Sebelah Timur: Selokan, Asmawati, Hj.Nawami. Sebelah Selatan :Selokan, Jalan Raya. Sebelah Barat : H.Mudhar,H.Suherman.

“Sejak Almarhum P.EDAR IDIN Bin Almarhum H. Tajjib Budin meninggal dunia pada tahun 1964, sejak itu juga Pihak Kepala Desa Kesambirampak kemudian pada tahun 1980 tanah tersebut berubah nama menjadi Ganj Kepala Desa kendati nama yang tertera pada Kerawangan Desa adalah P.EDAR IDIN.

Bayangkan sejak tahun 1964 Pihak Desa mengambil keuntungan dari tanah yang bukan hak desa dan ini jelas sudah merupakan Perbuatan Melawan Hukum,” ungkap Ricky.

Selain itu tambahnya, telah terjadi pembiaran oleh Ketua BPD dengan kedudukannya sebagai Ketua BPD yang merupakan Perwakilan dari Masyarakat Kesambirampak mengawasi seluruh aset-aset milik Desa dan memfasilitasi Ahli Waris untuk dilakukannya pertemuan, bukannya malah membantu Kepala Desa dalam melakukan kesalahan dan membiarkan Kepada Desa untuk tetap menguasai tanah itu.

Beberapa orang Ahli Waris pernah tiga kali mendatangi Kantor Desa dengan harapan dapat dilakukan Pertemuan untuk membicarakan dan meminta dikembalikan harta peninggalan Almarhum EDAR IDIN kepada Ahli Waris tapi dengan sikap Arogan Kepala Desa tidak mau menyerahkan tanah milik Almarhum EDAR IDIN yang selama ini menguasai dengan cara Ilegal.

Atas sikap itulah, saya sebagai Kuasa Hukum dari seluruh Ahli Waris Almarhum EDAR IDIN melihat telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa Kesambirampak dan Ketua BPD yang mendukung sikap salah dari Kepala Desa

Hingga saat ini Gugatan Perbuatan Melawan Hukum masih dalam Tahap Mediasi. Pada sidang Mediasi Ricky meminta secara TEGAS kepada Kepala Desa Kesambirampak untuk menghentikan segala aktifitas dalam bentuk apapun diatas tanah tersebut hingga adanya Putusan yang berkekuatan Hukum tetap.

“Saya bersama seluruh Ahli Waris akan melakukan Pemasangan Papan Pengumuman diatas tanah tersebut,” kata Ricky.

“Untuk mengantisipasi agar tidak terjadinya Perlawanan atau Keributan dengan Perangkat Desa saat Pemasangan Papan tersebut, saya telah melayangkan Surat Permohonan Pengamanan dan Pengawalan kepada KAPOLRES Situbondo,

Selain itu saat Mediasi saya juga meminta kepada Kepala Desa untuk ,menyerahkan tanah tersebut kepada Ahli Waris dan membayar ganti Rugi secara Tunai sebesar Rp. Rp. 5.800.000.000 (lima milyar delapan ratus juta rupiah).

Dugaan saya juga telah terjadinya Tindak Kejahatan, adanya Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Kepemilikan tanah. Untuk itu saya sedang mengkaji dan menggali berbagai pengakuan dari masyarakat jika dugaan itu telah dilakukan dan alat bukti telah saya dapatkan, maka saya membuat Laporan Polisi Untuk Konteks Pidana nya.

Agar semua Persoalan yang terjadi baik secara Hukum Perdata dan Hukum Pidana atas Harta Milik Ahli Waris Almarhum EDAR IDIN menjadi Terang Benderang, ” pungkas Pengacara asal Jakarta Yang Dulu juga Pernah Tergabung Dalam LBH SITI JENAR. ,(R)

Must Read

spot_imgspot_img

Related Articles