Saturday, May 23, 2026

Sekjen Golkar Soroti Putusan MK soal Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta: Sulit Direalisasikan Pemerintah

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar di sekolah swasta, menuai tanggapan dari Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji.

Meski menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat, Sarmuji menilai kebijakan ini perlu dikaji secara komprehensif sebelum diimplementasikan agar tidak menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa peran masyarakat dalam mendukung pendidikan nasional, termasuk melalui lembaga swasta, merupakan aspek penting dalam kemajuan bangsa.

“Kita khawatirkan adalah mematikan partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan. Padahal partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan itu salah satu pilar utama kemajuan sebuah bangsa,” kata Sarmuji saat ditemui usai menghadiri peresmian Media Center Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) di Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Sarmuji juga menyoroti banyaknya jumlah lembaga pendidikan swasta di Indonesia, termasuk yang dikelola oleh organisasi besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Ia mengingatkan bahwa penerapan kebijakan ini bisa menambah beban berat bagi anggaran negara dan tidak mudah direalisasikan oleh pemerintah.

“Kalau keputusan MK itu imperatif, dan negara mesti menyediakan uang yang sebetul-betul besar, saya khawatir, kita khawatir saja keputusan MK itu itu sulit untuk dilaksanakan oleh pemerintah,” ujar Sarmuji.

Sebagai informasi, MK telah mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu: Fathiyah, Novia Nisa Rizkika, dan Riris Risma Ajiningrum. Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 3/PPU-XXIII/2025.

Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah untuk menjamin pendidikan gratis dalam program wajib belajar 9 tahun, termasuk di lembaga pendidikan swasta. [IQT]

Must Read

Related Articles