Monday, December 9, 2024

Kemenparekraf Kolaborasi dengan TWC Gelar Sosialisasi “Indonesia Care” di TMII

Jakarta, 19 Agustus 2021 – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terus memperluas sertifikasi “Indonesia Care” berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability) terhadap berbagai destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif sebagai salah satu upaya menyambut wisatawan di masa adaptasi kebiasaan baru.

Salah satu langkah yang dilakukan Kemenparekraf dalam mewujudkan hal tersebut adalah menggelar sosialisasi “Indonesia Care” bekerja sama dengan PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko selaku pengelola destinasi wisata (DTW) Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Sosialisasi ini merupakan langkah awal sebelum dilakukannya audit CHSE terhadap wahana anjungan daerah yang ada di TMII, dan beberapa unit layanan pariwisata di bawah pengelolaan PT. TWC.

Langkah audit diambil PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko untuk menumbuhkan kembali kepercayaan dan keyakinan wisatawan dalam berwisata dan berkunjung ke TMII dengan jaminan protokol kesehatan berbasis CHSE.

Direktur Pengembangan Destinasi I, Kemenparekraf/Baparekraf, Harwan Ekon Cahyo, saat memberikan sambutan di acara sosialisasi yang digelar secara daring, Kamis (19/8/2021), menyampaikan bahwa sertifikasi Indonesia Care berbasis CHSE merupakan hal yang sangat penting untuk industri pariwisata dalam upaya memulihkan kepercayaan wisatawan di era adaptasi kebiasaan baru, khususnya di berbagai daya tarik wisata dan ekonomi kreatif yang ada di TMII.

“Karena saat ini sektor pariwisata tidak lagi berorientasi pada kuantitas, tetapi quality tourism. Jadi bagaimana kita mampu menghadirkan dan menciptakan rasa aman dan nyaman wisatawan pada saat berkunjung ke sebuah destinasi wisata,” Harwan Ekon Cahyo.

Terlebih lagi, DKI Jakarta merupakan salah satu provinsi dengan percepatan program vaksinasi yang baik. Menurut data Kemenkes per 19 Agustus 2021, tingkat vaksinasi di DKI Jakarta untuk dosis pertama sebesar 112,62 persen atau sekitar 9 juta masyarakat, sementara untuk dosis kedua sekitar 56,86 persen atau sekitar 4,7 juta masyarakat.

Hal ini menunjukkan bahwa destinasi wisata yang ada di DKI Jakarta, khususnya TMII harus mempersiapkan diri dengan baik dalam menyambut wisatawan jika nantinya tempat wisata sudah boleh dibuka kembali.

“Kami berharap para pengelola di tiap anjungan TMII dapat mendukung program sertifikasi ini agar upaya kita untuk membangkitkan pariwisata kembali bisa terealisasi,” pungkasnya.

Direktur Pemasaran dan Pelayanan PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko (Persero), Hetty Herawati menjelaskan sejak taggal 1 Juli 2021 PT. TWC telah diberi kewenangan untuk mengelola destinasi Taman Mini Indonesia Indah. Oleh karenanya, ia berkomitmen untuk terus menyosialisasikan dan mendorong implementasi protokol kesehatan CHSE di seluruh destinasi maupun obyek wisata yang dikelola.

Hetty berharap bahwa anjungan yang menjadi representasi dari perwakilan provinsi yang ada di Indonesia dapat ikut serta dalam program sertifikasi CHSE.

“Sertifikasi ini adalah langkah awal kita, namun yang terpenting adalah bagaimana penerapannya ke depan, perlu yang namanya komitmen, kesadaran, dan kerja sama bukan hanya dari pengelola destinasi namun juga oleh semua pihak yang terkait, agar masyarakat bisa aman dan nyaman mengunjungi destinasi wisata dan akhirnya percepatan pemulihan pariwisata akan terjadi,” ujar Hetty.

Analis Kebijakan Muda Direktorat Standardisasi Kompetensi Kemenparekraf, Herbin Saragih menuturkan bahwa sertifikasi CHSE memiliki dampak yang sangat positif dalam membangun kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di masa adaptasi kebiasaan baru.

Sebagai contoh, ia menjelaskan pada industri hotel yang telah tersertifikasi, tingkat penghunian kamar meningkat dari 19,7 persen pada Juni 2020 menjadi 38,6 persen pada Juni 2021.

“Jadi dengan sertifikasi, pelaku usaha bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada wisatawan. Untuk itu, saya harap teman-teman bisa mengikuti program sertifikasi CHSE ini,” ujarnya.

Perwakilan dari PT. Sucofindo selaku lembaga sertifikasi CHSE, Muhammad Jaza menjelaskan alur proses sertifikasi CHSE. Pengelola destinasi wisata ataupun sentra ekonomi kreatif dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui website chse.kemenparekraf.co.id.

Setelah melakukan pendaftaran, pelaku usaha akan diminta melakukan self assessment atau penilaian mandiri dan deklarasi mandiri yang menyatakan pelaku usaha siap dan bersedia untuk dilakukan kunjungan audit sertifikasi CHSE oleh auditor lembaga sertifikasi. Setelah itu, dilakukan verifikasi pemenuhan kelengkapan hasil self assessment tersebut.

“Tim audit sertifikasi akan melakukan verifikasi legalitas usaha, penilaian terhadap checklist CHSE, dan terakhir penerbitan laporan rekomendasi audit. Nantinya, yang akan mendapatkan sertifikasi adalah pelaku usaha yang memperoleh nilai 85 sampai dengan 100 dalam checklist CHSE,”jelasnya. kd

Must Read

spot_imgspot_img

Related Articles