Thursday, April 30, 2026

Transparansi Royalti LMK Wajib Menyertakan Digitalisasi

SKALAEKONOMi.COM.JAKARTA. Kepercayaan antar manusia sedemikian menipis di tengah derasnya kapitalisasi dan konsumsi. Memang tidak terhindarkan.

Maka diperlukan perangkat lain untuk lebih meningkatkan kepercayaan, khususnya dalam bidang musik antara pencipta, penyanyi, musisi, pengusaha yang tempat usahanya memperdengarkan lagu lagu, penikmat lagu, dan tentunya pemerintah selaku regulator sekaligus memungut pajak dari industri musik.

Tidak terhindarkan, perangkat yang bisa meningkatkan kepercayaan antar insan musik Indonesia itu menghadirkan teknologi digital.

“Mau tidak mau industri musik, khususnya dalam hal ini persoalan royalti, maka digitalisasi menjadi keharusan. Kalau tidak begitu, kisruh persoalan royalti ini dirasa tak pernah selesai,”kata paparan musisi Chandra Darusman pada acara Diskusi Publik Royalti Terkini dan Ke Depan, di The Balai Sarwono, Kemang, Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025.

Akhir akhir ini polemik soal pembagian royalti musik kembali mencuat di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta oleh DPR RI yang mengajak insan musik ikut terlibat. Supaya aspirasi pelbagai pihak di industri musik mendapat tempat.

Pendapat dua musisi senior, Candra Darusman dan Ikang Fawzi, kompak menilai bahwa sistem Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) perlu diperkuat dengan digitalisasi dan tata kelola yang lebih transparan agar distribusi royalti menjadi adil serta tepat sasaran.

Candra Darusman, musisi sekaligus pendiri Pusat Studi Ekosistem Musik, menegaskan pentingnya peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai koordinator agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pemungutan dan pembagian royalti.

“Memperkuat peran dari LMKN agar ia bisa tegas mengoordinasi semua LMK. Karena masih ada tumpang tindih di lapangan,” kata Candra saat ditemui di tengah diskusi “Isu Royalti Terkini & ke Depan, di Jakarta, Rabu (27/8).

Menurut Candra, transformasi digital bisa menjadi solusi dalam pengelolaan royalti. Ia mencontohkan penggunaan aplikasi untuk konser yang mampu meningkatkan pengumpulan royalti hingga tiga kali lipat.

“Ini menandakan digital itu solusi. Tapi mari kita sepakati digital yang seperti apa. Kita siapkan perangkatnya sambil memperbaiki, suatu saat kita tinggalkan model lama, masuk ke digital. Tapi ini harus hati-hati,” ujarnya.

Selain itu, Candra menekankan bahwa revisi UU Hak Cipta harus memperjelas regulasi pembagian royalti, termasuk siapa yang wajib membayar dan bagaimana sistem penagihannya.

“Pasal-pasal mengenai musik ini harus lebih jelas. Apakah penagihan kolektif atau langsung, siapa pihak yang harus membayar, ini harus disepakati,” katanya.

Meski banyak polemik, ia menilai kesadaran membayar royalti sudah mulai tumbuh.

“Sudah ada 30 ribu tempat di Indonesia yang membayar royalti, tapi jarang diangkat. Kita harus memberi apresiasi bagi yang sudah taat,” kata pelantun lagu Kau itu.

Sementara itu, musisi Ikang Fawzi menyoroti kelemahan sistem LMK yang dinilai terlalu banyak dan mudah didirikan. Hal ini, menurutnya, justru membuka celah bagi praktik yang tidak transparan.

“Kalau bisa LMK itu satu saja, benar-benar kredibel. Digitalisasi investasinya besar, enggak semua LMK bisa membiayai itu. Kalau makin banyak, malah jadi ajang oportunis,” tegas pelantun Preman itu.

Ikang juga menilai LMK harus dikelola dengan prinsip profesional, transparan, serta siap diaudit kapan saja. “Dengan begitu, permasalahan royalti bisa terbagi dengan baik dan tepat sasaran,” katanya.

Dari sisi regulasi, DPR sebelumnya menargetkan revisi UU Hak Cipta rampung dalam dua bulan ke depan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pembahasan soal royalti akan melibatkan artis, pencipta lagu, penyanyi, serta LMK untuk merumuskan aturan yang lebih jelas dan adil.(Dia)

Must Read

Related Articles