Monday, April 20, 2026

‎Sinematek di Tangan yang Terlalu Kecil


‎‎Pengelolaan Sinematek Indonesia di bawah Yayasan Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail (YPPHUI) adalah contoh klasik dilema kelembagaan, antara idealisme komunitas dan keterbatasan struktural.

‎Tidak hitam-putih. Ada jasa besar, tapi juga problem serius. Sisi baiknya adalah, warisan yang diselamatkan. Harus diakui, tanpa Yayasan yang mempunyai peran historis yang krusial, Sinematek mungkin sudah lama runtuh.

‎Yayasan PPHUI adalah hasil evolusi dari Sinematek Misbach Yusa Biran, yang kemudian menjadi rumah bagi arsip film Indonesia ketika negara belum hadir secara serius. Banyak koleksi film lama terselamatkan karena inisiatif dari Misbach Yusa Biran untuk mendirikan yang namanya Sinematek Indonesia.
‎Ada semangat kolektif dari pelaku film, dalam menjaga nilai-nilai sinema sebagai kebudayaan, namun kita harus mengakui ada keterbatasan yang tak bisa ditutupi, karena kapasitasnya tidak sebanding dengan mandat nasional.

‎Mengelola arsip film sebuah negara bukan pekerjaan yayasan biasa. Ia membutuhkan teknologi mahal
‎standar internasional, pendanaan jangka panjang, semua itu tentunya jelas membuat Yayasan kewalahan karena, minim akuntabilitas publik, transparansi sering jadi pertanyaan, padahal yang dikelola adalah memori kolektif bangsa, bukan aset privat. Alih-alih berkembang menjadi pusat riset dan budaya, Sinematek cenderung stagnan, lebih bertahan daripada bertumbuh.

‎Masalah utamanya bukan pada niat atau orang, tapi pada level kelembagaan.
‎Mengelola Sinematek lewat yayasan itu seperti menyuruh klinik kecil menangani sistem kesehatan nasional.
‎Bisa jalan, tapi tidak akan pernah optimal.
‎Pertanyaannya adalah, Lebih Baik atau Lebih Buruk?

‎Di masa lalu:
‎Lebih baik ada Yayasan daripada tidak ada sama sekali.
‎Ia menyelamatkan yang nyaris hilang.

‎Di masa sekarang:
‎Menjadi kurang memadai untuk tantangan zaman.
‎Beban sudah berubah, dari menyelamatkan kemudian merawat & mendistribusikan dari analog ke era digital, dari lokal menuju ke standar global.

‎Kita mengetahui bahwa Yayasan Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail (YPPHUI) tidak didesain untuk itu.
‎Sudah waktunya sesuai dengan Undang Undang Perfilman No.33 Tahun 2009 tentang Perfilman, Negara harus ambil peran utama (tanpa mematikan independensi), karena Pendanaan, regulasi, dan mandat harus jelas.

‎Masalah Sinematek di bawah Yayasan bukan soal salah atau benar, tapi soal ketertinggalan struktur dari kebutuhan zaman.

‎Kita tidak bisa terus bergantung pada model lama untuk menjaga masa depan.
‎Karena jika pengelolaan arsip tetap dibiarkan setengah hati,
‎yang hilang bukan hanya film,
‎tapi hak generasi mendatang untuk mengenal bangsanya sendiri.
‎‎Jakarta, 17 April 2026
‎Adisurya Abdy
‎Pegiat Perfilman

Must Read

Related Articles