Monday, January 13, 2025

PB PARFI Melaporkan Soultan Saladin dan Aspar Paturusi ke Polda Metro Jaya

Jakarta – Pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2021 PB PARFI melalui kuasa hukumnya yaitu LBH PARFI melaporkan Sdr. Soultan Saladin dan Sdr. Aspar Paturusi ke Polda Metro Metro Jaya. Hal itu dilakukan sebagai buntut tidak diresponnya somasi yang telah dilayangkan oleh PB PARFI kepada mereka.

Kasus ini berawal dari pihak Soultan Saladin dan Aspar Puturusi mengirimkan surat somasi dengan menggunakan logo PARFI dan memerintahkan kepada PB PARFI untuk keluar dari kantor secretariat PB PARFI di Gedung PPHUI Lt.4 Kuningan, Jakarta Selatan.

Evi, Alicia Djohar dan Gusti Randa.

Pihak PB PARFI menolak somasi tersebut karena dianggap cacat formil. Kemudian PB PARFI mensomasi balik Sdr. Soultan Saladin dan Sdr. Aspar Paturusi, dengan tuduhan Pelanggaran UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merk dan Indikasi Geografis Pasal 100 serta perbuatan melawan hukum berupa memberikan keterangan palsu (KUHP Pasal 242 dan 317 tengan Keterangan Palsu dan Pemberitahuan Palsu), namun tidak dihiraukan.

Sebelumnya pihak Soultan Saladin dan Aspar Paturusi juga mengklaim sudah melaporkan PB PARFI ke Bareskrim Mabes Polri. Namun hingga detik ini tidak ada panggilan kepada PB PARFI terkait laporan dari pihak Soultan Saladin Cs.

PB PARFI menanggapi hal ini secara serius dan melaporkan balik pihak Soultan Saladin dan Aspar Paturusi ke polisi. Hal ini dilakukan karena PB PARFI tidak main-main dan sangat serius merespon perbuatan melawan hukum yang telah mereka lakukan.

Maka pada tanggal 2 Desember 2021, PB PARFI melalui kuasa hukumnya yaitu LBH PARFI melakukan Langkah hukum baik secara Pidana ke Polda Metro Jaya maupun perdata. ( BS)

Must Read

spot_imgspot_img

Related Articles