JAKARTA, Skalaekonomi.com — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (23/6/2025). Nadiem tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.20 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Kehadiran pendiri Gojek tersebut berkaitan dengan statusnya sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Proyek pengadaan tersebut dilaporkan menelan anggaran negara sebesar Rp9,9 triliun.Meskipun hadir secara langsung, Nadiem enggan memberikan keterangan kepada awak media mengenai substansi pemeriksaannya.
Pemeriksaan ini merupakan pemanggilan perdana bagi dirinya dalam kasus yang sedang disorot publik tersebut.Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu memeriksa tiga mantan staf khusus Mendikbudristek, yaitu Fiona Handayani (FH), Justristan (JT), dan Ibrahim Arief (IA), sebagai bagian dari pendalaman kasus. Namun, salah satu di antaranya, Justristan, tercatat telah tiga kali absen dari panggilan Kejagung.
Pihak Kejaksaan kini tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap JT atas ketidakhadirannya yang berulang tersebut. Belum ada pernyataan resmi apakah pemanggilan paksa akan dijatuhkan, namun sumber internal menyebutkan Kejagung akan bersikap tegas dalam upaya penuntasan kasus ini.
Kasus pengadaan laptop yang diduga sarat penyimpangan ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat besarnya anggaran yang terlibat serta pentingnya proyek tersebut bagi sektor pendidikan nasional.Pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim menjadi babak penting dalam proses penyelidikan lanjutan, yang menandai keseriusan Kejagung dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana negara pada sektor strategis. (fix)
