SKALAEKONOMI.COM. JAKARTA. Penegakkan hukum berkeadilan yang didambakam masyarakat di era presiden Prabowo masih manjadi PR (pekerjaan rumah) yang belum memenuhi dambaan masyarakat Indonesia.
“Sudah semestinya persoalan hukum ini ditangani dengan segera agar prinsip Indonesia sebagai negara hukum dapat dirasakan masyarakat,” kata pengamat politik dan praktisi hukum, Gugus Elmo Rais, di temui di kantornya di bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, kemarin
Gugus melanjutkan bahwa dari aspek aspek supremasi penegakkan hukum, ia melihat awal menjanjikan. Semisal diselesaikannya terutama kasusi under pricing sawit yang bernilai triliunan rupiah, lalu korupsi dilakukan Wamen Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer alias Noel, dan Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Sylmi Karim dengan tegas mereka dipenjarakan.
“Tetapi setelah itu penegakkan hukum lemah lagi, bahkan seperti kasus Febrie Ardiansyah,mantan Jampidsus, Kejakgung ditindak bukan dengan UU Tipikor yang hukuman maksimalnya hukuman mati. Kalau dilihar dari besaran korupsinya sudah seharusnya menggunakan UU Tipikor. Dikenakan tindak pidana pencuci uang. Bagi saya ini mendegradasikan sanksi hukuman,” jelas Gugus.
Dalam UU Tipikor hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia diatur secara spesifik dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Tegas Gugus, dengan penggunaan pasal TPPU lebih mudah terlokalisir. Sementara menjerat dengan UU Tipikor dengan ancaman yang maksimal, berpotensi akan membuat Febrie bernyanyi yang akan menyeret banyak nama.
“TPPU lebih rumit untuk mencari pidana utamanya (Predicate crime)… sementara menggunakan pasal Tipikor sesuai Undang-undang No 31 tahun 1999 itu seperti pukat harimau,” tegas Gugus.
“Untuk mendapatkan barang bukti cukup dalam kasus mantan Jampidsus, saya menyarankan disiasati dengan menggunakan mekanisme pembuktian terbalik menggunakan asas follow the money untuk menulusuri asal uang dan emas seberat 74 KG,itu kalau penyidik serius pasti akan terungkap karena saya yakin penyidik cukup canggih bila menggunakan pendekatan scientific,”pungkas Gugus Elmo Rais.(rls)
