Sunday, October 18, 2026

Meringankan Pelaporan WLKP, Kemnaker Buka 3 Saluran Layanan Bantuan

Jakarta — Guna mendukung keteraturan dan ketepatan waktu pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) berbasis digital, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghadirkan tiga sarana bantuan khusus bagi pihak perusahaan yang menghadapi masalah teknis.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3), Ismail Pakaya, mengonfirmasi kabar ini lewat keterangan tertulis Biro Humas Kemnaker, Minggu (18/10/2026).

“Kami menyediakan tiga layanan bantuan agar perusahaan dapat memperoleh informasi dan pendampingan ketika mengalami kendala dalam pelaporan WLKP,” ucap Ismail.

Kemnaker membuka tiga sarana pendampingan bagi dunia usaha:

Surel Resmi: Pengiriman laporan masalah pelaporan dapat dilakukan lewat email pengaduanwlkp@kemnaker.go.id.

Layanan Tatap Muka: Konsultasi langsung tersedia di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker (Gedung B Lantai 1) atau melalui pengelola WLKP di Disnakertrans tingkat Provinsi sesuai wilayah domisili entitas usaha.

Petunjuk Daring: Pedoman serta alur pengisian WLKP lengkap dapat diakses publik melalui pranala https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/46.

Ismail mengingatkan bahwa data WLKP memegang peranan mendasar bagi tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia.

“WLKP sangat krusial untuk pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran bantuan resmi yang disediakan Kemnaker jika mengalami kendala,” kata Ismail.

Dengan kemudahan akses bantuan ini, Kemnaker optimistis kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan WLKP secara tepat waktu akan meningkat, sehingga dapat mewujudkan basis data ketenagakerjaan nasional yang tepercaya. [SE]

Must Read

Related Articles