SKALAEKONOMI.COM. JAKARTA, Persoalan pajak tontonan film yang dilontarkan Wakil Gubermir DKI Jakarta Rano Karno direspon banyak pihak dari kalangan penggiat perfilman nasional.
Ada pun pernyataan Wagub Rano Karno yakni memgenai.kebijalan pengembalian pajak tomtonan sebesar 50 persen kepada setiap produser film nasional.
Dan kebijakan iru diklaiim sebagai langkah besar Pemda DKI Jakarta sekarang. Tentu saja pernyataan Wagub Rano Karno memunculkan reaksi dan respon dari kalangan perfilman nasional, salah satunya Firman Bintang, produser film dan mantan Ketua Persatuan Perusahaan Film Indonesia, PPFI.
“Keliru itu Wagub Rano Karno kalau dia katakan kebijakan itu baru sekarang, kebijakan pengembalian pajak tontonan sudah diberlakukan sejak Gubernur Surjadi Sudirja, diteruskan oleh Fawzi Wibowo dan gubernur selanjutnya Bahkan.presentasrnya pernah sampai 75 peraen,” jelas Firman Bintang melalui sambungan ponsel.
Maka, Firman Bintang tegaskan, keliru jika diklaim sebagai prestasi gubernur sekarang.”Kami sebagai pengurus di PPFI yang mengusulkan besaran pe gembalian pajak tontonan, PTO, kepada produaer film nasional. Usulan kami itu diterima oleh gubernur saat itu,” tegas,” Firman Bintang.
Firman Bintang cukup lama menjadi pengurus PPFI, sehingga ia memahami seluk belik bisnis perfilman termasuk persoalan kebijakan pengembalian pajak tontonan kepada produaer film nasional.
“Resoin saya ini untuk meluruskan sejarah agar orang orang muda di perfilman nasional khususnya dan masyarakat umumnya mengetahui fakta sejarah yang sesungguhnya,” tegas Firman Bintang. (dd)

