SKALAEKONOMI.COM. JAKARTA. Menyoal royalti lagu, tahun inilah yang paling ramai. Semua pihak peduli. Muasalnya apa?
Sengkarutnya ketidakluasan undang undang dan peraturan menteri dalam mengatur pihak mana saja yang boleh dan tidak boleh memungut royalti.
Lalu, besaran yang diterima para pencipta menimbulkan ketidakpuasan, ada pencipta membiarkan lagunya dinyanyikan tanpa harus membayar royalti, dan lain sebagainya.
Untuk mengatasi dan mengurai benang kusut royalti pencipta lagu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum (permen) Nomor 27 tahun 2025.
Permen tersebut disambut baik oleh para pelaku industri musik Indonesia. Paling tidak Ariel Noah, Piyu Padi, Vina Panduwinata, dan Indra Lesmana, mereka beranggapan permen itu bakal menjadi pandu perubahan dalam tata kelola royalti musik Indonesia.
Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum mengatakan regulasi ini hadir bukan sekadar aturan teknis, melainkan jawaban atas keresahan panjang para pencipta lagu dan musisi yang kerap merasa royalti mereka tak dikelola dengan transparan.
“Hak cipta adalah instrumen penting dalam membangun ekosistem kreatif yang sehat. Melalui Permenkum ini, kami ingin memastikan hak pencipta terlindungi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengguna komersial,” ujar Eddy.
Penyanyi Marcel Siahaan, mewakili Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengatakan masa depan industri musik Indonesia harus berpijak pada integrasi sistem digital, merupakan kunci yang harus digunakan untuk memperbaiki sistem royalti yang selama ini dianggap kurang transparan.
“Dengan menggunakan teknologi digital agar semua proses—dari penarikan, penghitungan, hingga distribusi royalti—bisa dipantau secara real time, transparan, dan merata ke seluruh pemegang hak. Inilah cara agar keadilan bagi musisi benar-benar hadir,” tegas Marcel.
Langkah ini sekaligus menjawab tantangan geografis Indonesia yang luas, di mana selama ini banyak musisi daerah belum tersentuh sistem distribusi royalti yang memadai.
Batasan Operasional dan Pengawasan Ketat
Permenkum No. 27/2025 juga mengatur hal penting: biaya operasional LMKN dibatasi maksimal 8% dari total royalti yang ditarik. Artinya, lebih banyak dana yang langsung mengalir ke kantong pencipta dan musisi.
Selain itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memastikan ada evaluasi tahunan bagi seluruh LMK, termasuk laporan keuangan yang harus terbuka dan dapat diakses.
Lahirnya Permenkum ini disambut optimis oleh para pelaku industri musik : pencipta, musisi, dan penyanyi menyambut baik.
Namun begitu ada sebagian pihak mewanti wanti bahwa permen itu aturan bermakna jika benar-benar dijalankan secara konsisten.
“Digitalisasi itu bagus, tapi kalau literasi dan kesadaran musisi untuk mendaftarkan karya masih rendah, sistem ini bisa pincang,” kata salah satu musisi senior.
Sementara dari pihak pemerintah berharap
adanya regulasi ini, Indonesia tidak ketinggalan dibandingkan negara lain dalam mengelola royalti.
Jika berjalan mulus, musisi bisa mendapatkan haknya secara adil, LMK bekerja lebih profesional, dan pengguna komersial memiliki kepastian hukum.
Walau pun demikian perjalanan masih panjang. Sosialisasi, penegakan aturan, hingga perubahan budaya menghargai karya cipta adalah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama.
Semoga saja Permenkum No. 27/2025 bukan sekadar perubahan aturan, tapi peraturan baru bagi pelaku industri musik Indonesia bahwa karya mereka dihargai dengan cara yang lebih transparan dan dirasakan adil bagi semua pihak. (Dia)

