Meriana Sihite merasa dirugikan dalam hal jual property oleh bank Muamalat. Melalui kuasa hukumnya Nurdamewati Sihite, SH, Bachtiar Marasabessy, SH, dan Septiangga Gunawan, SH, Meriana Sihite menuntut balik haknya kepada bank Muamalat melalui Pengadilan Agama Tangerang, Banten.
Ketiga pangacara Meriana, sangat menyesalkan sikap manajemen Bank Muamalat yang makin memperlihatkan itikad tidak baik atas kasus pembelian satu unit apartemen oleh kliennya di Aeropolis Apartment Tower 2, yang berlokasi di Tangerang, Banten.
Ketiga pengacara Meriana tersebut atas perlakuan bank Muamalat tersebut kepada kliennya.”Bank Muamalat cenderung melemparkan tanggungjawab tanggung jawabnya kepada PT Perkasa lestari Permai. Padahal, klien kami melakukan proses penandatanganan kontrak jual beli itu dengan bank Muamalat bukan dengan developer,” ujar Nurdamewati Sihite.SH.MH dan Bachtiar Marasabessy, SH kepada wartawan usai sidang gugatan di Pengadilan Agama Tangerang, Jumat (13/9/2019). Sidang gugatan dipimpin Hakim Ketua Musidah S Ag MHI bersama Hakim anggota Endin Tajudin S Ag dan Yayuk Afiyanah S Ag MA.
Dalam sidang itu, dihadirkan saksi dari Bank Muamalat, M Ryan dengan jabatan Relationship Manager, dan Afrizain Putra dari PT Perkasa lestari Permai. Kuasa hukum Meriana Sihite dari Kantor Kuasa Hukum Damewati Sihite & Rekan itu mengatakan, Bank Muamalat cenderung melemparkan tanggungjawab tanggungjawabnya kepada PT Perkasa lestari Permai.
Selain itu Nurdamewati pihaknya menolak dengan dihadirkannya saksi bernama Akmal Burhanuddin oleh Bank Muamalat.”Kami keberatan dan kami tolak karena saudara saksi bernama Akmal Burhanuddin itu pegawai bank Muamalat,”tegas Nurdamewati Sihite.SH.MH
Dikatakan Nurdamewati Sihite, itikad tidak baik Bank Muamalat yang dimaksudkannya itu adalah, bahwa pihaknya dipersulit Bank Muamalat untuk mendapatkan hak kepemilikan apartemen tersebut sejak dilunasi 24 agustus 2017. Padahal jaminan PPJB sudah diserahkan PT Perkasalestari Perai kepada Bank Mualamat.
Ketika hal itu dipertanyakan lagi dalam persidangan, saksi M Ryan mengatakan, berdasarkan SOP, surat kepemilikan segera diserahkan bilamana pelunasan sudah dilakukan. “Namun, saya tidak tahu, batas segera itu berapa lama,” ujar saksi M Ryan ketika menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat.
Sementara, Meriana Sihite mengatakan, dirinya sudah lelah menghadapi persosolan itu. Dia tidak lagi berminat untuk memiliki apartemen tersebut, dan dia hanya minta uangnya dikembalikan, berikut kerugian materil dan imateri lainnya senilai Rp1 milyar lebih.
Kronologi kasus
Menurut kerangan kuasa hukum penggugat, pada tahun 2014 Meriana Sihite membeli unit apartemen di Aeropolis Apartment Tower 2 lantai 6 Unit ACR 2.6.2 di Tangerang, yang dibangun oleh PT Perkasalestari Permai dengan menggunakan fasilitas Murabahah dari Bank Muamalat.
Karena menggunakan prinsip syariah, yaitu Pembiayaan Murabahah, maka Bank Muamalat membeli unit apartemen tersebut dari PT Perkasalestari Permai senilai Rp512.762.500, lalu Bank Muamalat menjual kembali unit apartemen tersebut kepada Meriana Sihire dengan harga yang disepakati Rp1.058.148.832.
Berdasarkan kesepakatan awal, Meriana Sihite mencicil selama 156 bulan, dan pada tanggal 24 agustus 2017 Meriana melakukan pelunasan yang dipercepat. Namun sejak itu, hingga Februari 2018, Meriana tidak pernah bisa mendapatkan hak kepemilikan atas unit apartemen beserta jaminan cicilan berupa PPJB unit apartemen tersebut. (d2)