Pesatnya kemajuan teknologi internet membentuk digitalisasi di bidang ekonomi dunia. Segala sesuatu yang manual, natural dan mekanis digantikan dengan yang serba digital.
Di Indonesia ekonomi digital semakin mendapatkan sambutan masyarakat luas yang membutuhkan pelayanan dan transaksi yang serba cepat dan efisien. Didukung berlimpahnya pengguna internet di Indonesia yang hingga awal tahun 2022 tingkat penetrasi internet di mencapai 73,7 persen. Artinya sekitar 201,8 juta orang Indonesia sudah terkoneksi dengan internet.
Banyaknya penawaran investasi ilegal yang berkedok robot trading, dan belum dibangunnya infrastruktur penunjang seperti keberadaan bursa kripto, menyebabkan masyarakat yang belum sepenuhnya memahami proses bisnis dari industri robot trading dan aset kripto, berada pada posisi rentan terhadap berbagai modus penipuan. Untuk itu perlu dipersiapkan infrastruktur pengaturan dan pengawasan aset kripto atau aset digital termasuk tradingnya.
Demikian dikatakan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam seminar Fenomena Robot Trading – Aset Crypto dan Sistem Pembayarannya di Indonesia, di The Ritz-Carlton, Pasific Place, Jakarta, Selasa, 22 Februari 2022.
Bambang Soesatyo duduk sebagai Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN itu selanjutnya menjelaskan di tengah berbagai pembatasan aktivitas fisik selama masa pandemi Covid-19, kehadiran ekonomi digital semakin mendapatkan sambutan masyarakat luas yang membutuhkan pelayanan dan transaksi yang serba cepat dan efisien.
Google dalam laporan East Ventures Digital Competitiveness Index 2021 memproyeksikan bahwa pada tahun 2025 mendatang, kontribusi ekonomi digital pada perekonomian Indonesia akan mencapai 124 miliar dollar AS.
“Menurut catatan Bank Indonesia, hingga Januari 2022 nilai transaksi uang elektronik meningkat 66,65 persen dibandingkan tahun lalu, atau sekitar Rp 34,6 triliun. Sedangkan nilai transaksi digital banking meningkat 62,82 persen atau lebih dari Rp 4.314 triliun. Bahkan tahun ini, transaksi e-commerce Indonesia diprediksi akan mencapai Rp. 530 triliun,” ujar Bamsoet.
Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, telah memberikan izin 229 aset kripto untuk diperjualbelikan.
Kehadiran aset kripto sebagai komoditi digital yang dapat digunakan untuk transaksi virtual berbasis jaringan internet, mempunyai keunggulan dari aspek kecepatan, efisiensi waktu dan biaya, serta keamanan karena terlindungi oleh teknologi blockchain yang hampir mustahil untuk diretas.
Saat ini pun Indonesia menjadi pasar kripto terbesar di Asia Tenggara, dengan angka kapitalisasi mencapai sekitar Rp 900 triliun, dan jumlah investor mencapai 11 juta orang. Demikian juga pemanfaatan robot trading yang membantu trader melakukan otomatisasi dalam perdagangan, sekaligus menjalankan fungsi sebagaimana penasihat berjangka (trading advisor). Misalnya untuk melakukan adaptasi dan perubahan strategi dengan menyesuaikan perubahan pasar, meningkatkan efektivitas eksekusi trading dengan lebih cepat, dan melakukan stop loss atau cut loss untuk membatasi resiko kerugian,” jelas Bamsoet.
Pada acara seminar itu hadir anggota DPR RI Komisi XI Mukhamad Misbakhun, anggota DPR RI Komisi X Robert J Kardinal, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, Kepala Departemen Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan Luthfi Zain Fuady, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Aldison, dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Ina Rachman.
Selanjutnya Bamsoet mengingatkan penting adanya peraturan hukum dan perundangan undangan untuk menertibkan jalannya ekonomi digital karena sudah banyak masyarakat yang menjadi korban. Misalnya, pada Januari kemarin terungkap kasus investasi ilegal suntik modal alat kesehatan yang menyebabkan ratusan orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 1,2 triliun. Contoh lain kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner Binomo yang oleh Polri diklasifikasikan sebagai aplikasi judi online, dimana dari 8 korban pelapor saja, total kerugian tercatat mencapai Rp 3,8 miliar. Ini baru data dari dua kasus, dan hanya dikalkulasikan dari korban yang sudah melaporkan. Diperkirakan masih ada banyak kasus lainnya dan masih ada banyak korban yang belum melaporkan,” terang Bamsoet.
Maraknya kasus penipuan berkedok investasi, maka selain upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, juga diperlukan tindakan pembinaan. Termasuk langkah-langkah represif agar dapat memberikan efek jera pada pelaku.
Dukungan perlu diberikan kepada Satgas Waspada Investasi yang telah menghentikan kegiatan 17 entitas robot trading ‘ilegal’, dan 69 perdagangan aset kripto yang tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan/Bappebti. Langkah tegas dan responsif dari Polri untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat juga juga sudah sepatutnya didukung.
“Merujuk pengalaman sebelumnya, kita akan menemukan fakta bahwa ternyata tindak penipuan berkedok investasi bukan baru-baru ini saja terjadi. Sepanjang periode tahun 2011 hingga 2021, diperkirakan jumlah kerugian akibat investasi bodong mencapai Rp 117,4 triliun. Ini adalah catatan angka yang sangat fantastis. Mengisyaratkan bahwa harus ada langkah-langkah pembenahan yang konkrit dan efisien, termasuk membuat undang-undang khusus ekonomi digital, untuk mencegah agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban,” jelas Bamsoet.
Pada acara seminar itu anggota DPR RI Komisi XI Mukhamad Misbakhun, sebagai salah satu nara sumber mengatakan, perlunya pemahaman yang mendasar mengenai aset Kripto yang sampai sekarang regulasi belum ada sampai saat ini.
Aset kripto ini kalau kita pelajari adalah hal yang sangat mendasar dan sebagian besar dilakukan oleh generasi muda indonesia, dari 1939 pemilik investasi yang dilakukan survey 62% mengaku sudah membeli jenis investasi ini kurang dari setahun, yang 1 tahun – 2 tahun 26% yang artinya mereka rata-rata adalah investor baru.
Kalau kita lihat dari komposisinya yang 64 % itu generasi Z sama generasi X itu hampir 30% ini kata data. Ini artinya sangat besar potensinya.
Kalau investasi kripto ini tidak kita regulasi, orang akan berinvestasi keluar negeri dan kemudian terjadi capital outflow. Padahal Indonesia dalam proses pemulihan ekonomi itu butuh investasi. Butuh pengembangan uang yang beredar dan butuh pendalaman orang untuk melakukan investasi.
“Pekerjaan kita yang paling penting adalah membangun literasi. Pengetahuan terhadap cryptocurrency sangat beragam dan pemahamannya masyarakat,” tegas Misbakhun.
Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) tuan rumah acara seminar melalui Sekretaris Jenderal Ina Rachman menjelaskan mengenai latar belakang diselenggarakannya seminar itu. Alasannya adalah banyak sekali robot trading yang mempergunakan jaringan multi level marketing(MLM) atau direct selling.
Hal itu dilakukan para pelaku bisnis robot trading untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Karena tanpa menggunakan jaringan network marketing atau jaringan direct selling, pertumbuhan bisnis mereka akan sangat lambat.
Maka dari itu, kami dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) membutuhkan kepastian hukum apakah hal ini dibenarkan atau tidak berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Harapan kami dengan adanya seminar ini adalah pemerintah dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku pengusaha robot trading dan bagi konsumen,” pangkas Ina Rachman yang juga dikenal sebagai pengacara itu. (Dd)