Sunday, January 19, 2025

GELAPKAN UANG PULUHAN JUTA RUPIAH KARYAWATI DIPOLISIKAN

Jakarta, Cilandak.
Lantaran perbuatan menggelapkan uang dan bocorkan rahasia perusahaan, seorang wanita, karyawati sebuah toko di bilangan Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, dipidanakan oleh pemilik tempatnya bekerja. Kejadian penggelapan tersebut menurut pengakuan Suyatmi alias Indri (38 Tahun) yang kini ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan ini telah Ia lakukan sejak lama, dia lupa persisnya. Pastinya kerugian akibat penggelapan uang perusahaan milik bosnya itu mencapai sekitar Tiga puluh Lima Juta Rupiah.
Tidak hanya kerugian uang yang bikin YOGESH N menjadi berang. Pemilik toko “Serba Classic” berlokasi di depan ITC Fatmawati, Gandaria, Cilandak, Jakarta Selatan, tempat Suyatmi bekerja ini mengatakan, adanya aksi sabotase pembocoran rahasia perusahaan berupa data suplayer dan data pelanggan toko lalu “dijual” kepada pihak lain secara simultan dan massif. “Kerugian saya berupa uang mungkin hanya puluhan juta, tapi kerugian akibat bocornya rahasia perusahaan dan databse pelanggan berikut akses data telfon yang dia (tersangka-red) jual ke pihak lain itu bernilai milyaran rupiah bagi saya dan itu sangat berharga”, kata Yogesh ketika dijumpai di Polsek Cilandak pada saat dirnya dimintai keterangan oleh penyidik.
Aksi penggelapan uang dilakukan Suyatmi secara bertahap, namun baru ketahuan belakangan ini oleh pemilik toko dan kemudian membuatnya dipecat. Suyatmi bekerja sejak tahun 2004 hingga tahun 2021 selama kurun waktu itulah Tersangka melakukan “penilepan uang” dan menjual informasi tentang rahasia perusahaan. “Sebenarnya Klien saya sangat kecewa atas perbuatan membocorkan rahasia perusahaan yang dilakukan oleh tersangka. Karena hal itu akan menjadi ancaman bagi kelangsungan usaha kedepannya”. Ujar Rhamos S Panggabean, SH, Kuasa Hukum Pemilik Perusahaan saat mendampingi BAP di Polsek Cilandak pada Sabtu (8/1) bersamaan dengan proses penahanan Tersangka.
Perihal kebocoran rahasia dan sabotase database pelanggan yang juga dilakukan Suyatmi akan dilakukan proses hukum tersendiri, menurut Rhamos, ada pelaku lainnya berinisial MA yang juga terlibat dalam tindak pidana ini. “Ada pihak lain yang terlibat dalam pencurian data dan rahasia perusahaan, orangnya dulu juga bekerja di Toko Serba Classic milik Klien saya.”, jelas Rhamos.
Kini Suyatmi alias Indri mendekam di Polsek Cilandak Jakarta Selatan. Tindak pidana penggelapan uang perusahaan di tempatnya bekerja telah melanggar pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan akibat perbuatannya wanita ini terancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (AF**)

Must Read

spot_imgspot_img

Related Articles