Meski Pansus DPR RI telah menyatakan demi hukum dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk memrintahkanBadan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan sertifikat Hak Pakai No.450 atas nama Pemda NTT. Namun, hingga kini surat pembatalan tersebut belum juga dikeluarkan. Sejumlah kalangan mempertanyakan sikap BPN yang hingga kini belum mengeluarkan Surat Pembatalan Sertifikat Hak Pakai bernomor 450 atas nama Pemda NTT, meski Pansus telah merekomendasikan membetakkannya demi hokum.
Bahkan Skretariat negara dengan nomor 8.1533/Setneg/II/@014 telah meminta BPN untuk melaksanakan pembatalan sertifikat tanah Hak Pakai treeebut dan dialihkan kepada agli waris Leonard Tomboy, tapi hingga kini BPN bungkam dan berdiam diri tidak melaksanakan perintah tersebut.
Demi tegaknya wibawa hokum dan tidak direcoki tangan-tangan kotor merusak kekuasaan negara, Fery Nahak, selaku pemegang keluarga besar Tomboy mengharapkan presiden turun tangan dan membela rakyat.
Sementara itu istri Leonard Tomboy (alm) Ny. Sofia Baloe Tomboy juga meminta kepada pidak kepolisian dalam hal ini Mavbes Polri untuk segera melakukan proses hokum terhadap ASL yang telah dilaporkannya sebagai tersangka dugaan memalsukan tandangan keluarga Tomboy. Dan meski telah dilaporkan ke Mabes Polri bahkan Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Umum telah dikeluarkan Surat Dimulainya Penyidikan bernomor B/233?IX/2017 Ditipidum, tertanggal 29 September tahun 2017 lalu. Disayangkan, hingga kini tersangka belum juga diproses.
“Kami berharap pihak kepolisian memperhatikan dan menindaklanjuti keinginan kami agar tersangka ditangkap dan ditahan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan tersangka,”ujar Fery Nahak.
Fery juga berharap dapat menindaklanjuti rekomendasi DPR RI tersebut sehingga sehingga tanah milik keluarga Tomboy tidak terus menerus diperjualbelikan oleh mereka yang tidak berhak.”Kami yakin kepolisian mampu menangani perkara ini dan mengambil tindakan sesuai hokum yang berlaku di negeri ini,”harap Fery.
Dijelaskan dalam press release itu juga, kini di atas tanah milik keluarga Tomboy di desa Oebebbo, Kecamatan kupang Selatan berdiri berbagai bangunan : hotel ruko, Sekolah internasional dan rumah sakit.”Selaku pemilik tanah, keluarga besar Tomboy menuntut agar tanah –tanah tersebut dikembalikan kepada ahli warisnya yaitu keluarga Leonard Tomboy.Selain itu yang terlibat dalam transaksi penjualan tanah milik keluarga Tomboy mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ujar Fery sambil menjelaskan tanah milik keluarga Tomboy di desa Oebobo di Kecamatan kupang Selatan yang dipalsukan oleh tersangka ASL selaus 32.000 meter persegi.
“Kami atas nama keluarga Leonard Tomboy (alm) agar tersangka ALS diproses hokum. Karena akibat perbuatannya itu telah merugikan banyak orang, terutama keluarga Tomboy, selaku pemilik. Kami juga berharap agar BPN memperhatikan rekomendasi DPR RI untuk mengeluarkan Surat Pembatalan Sertifikat Hak Pakai No. 450 atas nama Pemda NTT,”jelas Fery. SAS