Ketidaseragaman persoalan pajak di bidang film dirasakan masih sangat memberatkan. Setiap daerah berbeda besaran pajaknya. Bahkan ada daerah yang menarik pajak hingga 30 persen. Berdasarkan Undang Undang No. 28 tahun 2009, pajak bioskop masuk ke dalam pajak hiburan.”Kami berharap pajak hiburan untuk bioskop disamaratakan saja seluruh Indonesia, sekitar sepuluh persen,” demikian dikatakan oleh H. Djonny Syafruddin, Ketua Umum Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), ketika ditemui di Jakarta,.Minggu, 17 November 2019.
Katidaksamaan pajak hiburan di bidang film, bukan saja membingungkan para pengusaha dan pengelola bioskop, namun juga menjadi kendala bagi investor yang akan masuk ke bidang perbioskopan.”Saya berharap pemerintah dalam hal ini presiden Jokowi bisa membantu dengan membuat Keppres, Ampres atau cara lainnya agar bidang usaha perfilman bisa lebih kondusif,” kata Djonny seraya mengatakan sangat memberatkan pajak 30 persen itu.
Sebenarnya, kata Djonny, ada jalan lain yang bisa ditempuh, untuk meminta keringanan pajak hiburan yakni melalui Kemendagri dengan membuat Surat Edaran. Namun, surat edaran itu dibahas oleh DPRD dan akan memakan waktu lama.”Prosesnya bisa lama, karena ada lebih empat ratus pemda dan DPRD tingkat II di seluruh Indonesia,” jelas Djonny, seraya meminta perhatian presiden Jokowi agar pemerintah mempunyai political will, dalam memajukan perfilman, khususnya pengelolaan bioskop dan investasinya.
Pada kesempatan itu, H. Djonny Syafruddin, yang juga seorang pengusaha di bidang perbioskopan yang cukup.kawakan, berharap pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan, melalui Pusbang Film, jangan terburu buru dalam membuat Surat Keputusan di bidang film semisal sertifikasi. Kata, Djonny, dipelajari dulu lebih mendalam dan baiknya libatkan steakholder perfilman Indonesia.” Satu lagi, soal tata edar film, lihat dahulu dan pelajari distribusi film yang sudah berjalan baik selama ini, jangan sampai menimbulkan masalah baru. Di dalam.UU disebutkan film yang boleh beredar adalah film yang bermutu. Nah,.kata bermutu ini bisa jadi persoalan bila ada kebijakan baru di bidang tata edar. Siapa yang menentukan suatu film dikatakan bermutu dan tidak bermutu,”pungkas Djonny. KD