Friday, July 31, 2026

Chairul Hadi M. Anik Sistem Koperasi Indonesia dengan Kebangkitan Insan Koperasi Bung Hatta

SKALAEKONOMI. COM. JAKARTA. Membangun ekonomi bangsa Indonesia berdasarkan pemikiran Mohammad Hatta atau Bung Hatta adalah dengan mendirikan koperasi.

Bung Hatta dikenal luas sebagai Bapak Koperasi Indonesia karena jasa dan gagasan besarnya membangun sistem ekonomi kerakyatan berasaskan kekeluargaan dan gotong royong.

Ia dikukuhkan sebagai Bapak Koperasi pada tanggal 17 Juli 1953 dalam Kongres Koperasi Indonesia di Bandung.

Menurut Chairul Hadi M Anik, pengamat ekonomi dan pengusah, koperasi yang ada sekarang ini tidak sesuai dengan koperasi yang dicita citakan oleh Bung Hatta.

“Yang dimaksud koperasi oleh Bung Hatta adalah koperasi berbasis produksi yabg dilakukan oleh masyarakat desa, di antaranya petani, nelayan, pengrajin, jasa konstruksi para tukang yang bekerja di bidang bangunan, dan para penggali tambang,” kata pria yang disapa akrab Bung Chairul dalam sebuah acara dialog dan deklarasi Kebangkitan Insan Koperasi Bung Hatta, di Jakarta, 30 Juli 2026.

Lelaki berdarah Minang yang meraih gelar doktor di Universitas Twente, Belanda ini memaparkan, koperasi menurut ideologi-ekonomi Bung Hatta ialah Koperasi Desa sebagai wadah usaha bersama di mana produksi dan perdagangan, diorganisir dan dikendalikan oleh rakyat desa yang melakukan kegiatan-produksi,” ungkapnya.

Setelah acara dialog, Bung Chairul didampingi Gugus Elmo Rais, seorang pengamat ekonomi dan politik melaksanakan dekalrasi.

Deklarasi Kebangkitan Insan Koperasi Bung Hatta “Kami rakyat desa Indonesia yang melakukan kegiatan-produktif – petani, nelayan, pengrajin, pekerja jasa konstruksi, dan pekerja galian tambang – bersama dengan rakyat-profesional yang mengabdikan-keahliannya sebagai pelaksana – manajemen Koperasi Desa, adalah Insan Koperasi menurut ideologi-ekonomi Bung Hatta, sebagaimana “telah dipancangkan” dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Sudah lebih 80 tahun kemerdekaan Indonesia diproklamirkan dan telah delapan kali pemerintahan berganti, namun rakyat desa tetap saja hidup miskin dan sengsara; ditekan dan dihisap oleh ekonomi-kota warisan ekonomi-kolonial. Ini terjadi adalah karena Pemerintah RI “tidak-melaksanakan” koperasi menurut “ideologi ekonomi Bung Hatta” secara obyektif dan komperehensif, sehingga kemiskinan-desa menjadi derita-tanpa akhir.

Mulai saat ini kami Insan Koperasi Bung Hatta menyatakan bangkit-bersatu, bertekad pantang-mundur untuk “membangun ekonomi desa” sebagai usaha Bersama berdasarkan koperasi. Kebangkitan ini adalah pelaksanaan-langsung dari Amanah Revolusi Kemerdekaan Indonesia yang telah menjadi Perintah Konstitusi setelah “dipancangkan” dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Kebangkitan Insan Koperasi Bung Hatta ini kami Deklarasikan, demi terwujudnya “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Biarkan Insan Koperasi Bung Hatta, membangun-ekonomi-negeri. Merdeka!!!  *KD

Must Read

Related Articles