Friday, January 17, 2025

Bupati Talaud Terpilih EEL Dilaporkan Ke KPK Atas Dugaan Sejumlah Kasus

Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey  telah melantik lima pasang Bupati-Wakil Bupati dan satu pasang Wali Kota dan Wakil Wali Kota di kantor DPRD Provinsi Sulut, 25 September 2018 lalu. Lima pasang kepala daerah yang dilantik itu, Royke O Roring-Robby Dondokambey (Minahasa); Evanglien Supit-Sasingen-John Palandung (Sitaro); James Sumendap – Jesaja Joke Legi (Mitra); Depri Pontoh-Amin Lasena (Bolmut), dan Tatong Bara-Nayodo Koerniawan (Kota Kotamobagu).

“Mereka yang dilantik merupakan Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 27 Juni 2018 di enam daerah. Dari enam pasang kepala daerah yang terpilih, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Terpilih, dr Elly Engelbert Lasut – Mohtar Parapaga belum dilantik Gubernur karena diduga menggunakan SK bodong yang dikeluarkan Kemendagri dan kasus lainnya yang juga diduga melibatkan dirinya, ” kata Arco Nisen Ujung, SH, MH yang berbicara kepada wartawan usai melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedatangan Arco ke KPK bersama dua pengacara lainnya Fernando I. Kudadiri, SH dan Guntur Pardamean SH, untuk meminta lembaga anti rasuah itu segera menyelidiki dan mensupervisi Bupati Talaud terpilih tersebut.”Alasan kami adalah dia masih terkait sejumlah dugaan korupsi berlanjut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1122. K/ Pid.Sus/ 2011 tanggal 10 Agustus 2011,”kata Arco.

Dalam kaitan dugaan menggunakan SK Kemendagri bodong, Arco  pengacara dari Chasea Ujung & Associates Law Office ini, E2L masih menyisakan sejumlah perkara terkait ke-absahannya mengikuti Pilkada lalu, dimana patut pula diduga keras telah menggunakan “Surat Keputusan Mendagri Bodong” yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri RI) atas pencalonan dirinya sebagai Calon Bupati Talaud, Sulawesi Utara. Apalagi Bupati Talaud Terpilih yang tengah menantikan pelantikannya ini dikabarkan sempat menjabat sebagai Bupati selama 2 Periode sebelumnya.

Seperti diketahui, SK Mendagri RI Nomor 132.71 – 3201 Tahun 2014 dengan kop surat Menteri Dalam Negeri dan ditetapkan Gamawan Fauzi yang ditandatangani a.n Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sekretaris Ditjen Otda Susilo, tertanggal 24 Juni 2014, telah men-sahkan Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara, Dr Elly Engelbert Lasut, lalu digantikan oleh Constantine Ganggalie, ME (Kepmendagri Nomor 132.71 – 517 Tahun 2009, tertanggal 16 Juli 2009, red).

Diberhentikannya Dr Elly Engelbert Lasut sementara dari jabatan (SK Mendagri RI Nomor 132.71 – 3201 Tahun 2014) karena dirinya telah menjadi Terdakwa dalam Tindak Pidana Korupsi dan masa jabatannya berakhir 21 Juli 2014 lalu.

Disamping itu, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1122. K/ Pid.Sus/ 2011 tanggal 10 Agustus 2011, menyebutkan Dr Elly Engelbert Lasut, Bupati Kepulauan Talaud Dijatuhi Pidana Penjara selama 7 (tujuh) Tahun, karena secara sah dan menyakinkan ‘Terbukti Bersalah’ telah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama sama dan berlanjut.

Sementara, melalui SK Mendagri Nomor 131.71 – 3241 Tahun 2017, dengan kop surat Mendagri yang ditetapkan Mendagri Tjahjo Kumolo tertanggal 2 Juni 2017, serta ditandatangani a.n Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sekretaris Ditjen Otda, Drs. Anselmus Tan, MPd, berisi Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.71 -3200 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara.

Dengan pertimbangan, point (c) bahwa berdasarkan Keputusan Mendagri RI Nomor 131.71-3200 Tahun 2014 tanggal 24 Juni 2014, menyebut Dr Elly Engelbert Lasut, diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Talaud Masa Jabatan Tahun 2009 – 2014 Terhitung sejak ditetapkan tanggal 24 Juni 2014 yang Seharusnya Terhitung sejak Putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanggal 10 Agustus 2011.

Lewat SK Mendagri Nomor 131.71 – 3241 Tahun 2017 yang patut diduga keras merupakan “SK Mendagri Bodong” oleh para pengacara dari Chasea Ujung & Associates Law Office, menjadi pintu masuk EEL pada Pilkada Serentak 27 Juni 2018 di Sulawesi Utara. Sam

Must Read

spot_imgspot_img

Related Articles