Frendy Kosasih agen sebuah perusahaan Asuransi didampingi kuasa hukumnya Andreas dari Eternity Global Law Film melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lantaran uang bonus yang dijanjikan sebesar Rp 5 miliar tidak diterimanya.
PT Hanwha Life Insurance Indonesia dilaporkan oleh salah seorang agennya Frendy Kosasih ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lantaran uang bonus yang mencapai Rp 5 miliar gagal cair. Gugatan tersebut dilayangkan pada 22 Mei 2023 kemarin.
Di depan awak media yang menemui Andreas bersama kliennya di PN Jakarta Selatan Senin, 29 Mei 2023, setelah mengambil berkas pelaporan kepada PT. Hanhwa Life Insurance Indonesia akibat perbuatan wanprestasi tersebut pada 22 Mei 2023.
“Kami tadi mengambil berkas laporan yang sudah kami kirimkan sepekan yang lalu. Intinya laporan kami itu, klien saya sudah bekerja maksimal. Mengorbankan waktu, tenaga dan materi, tetapi setelah berhasil mencapai target perusahaan dengan mengumpulkan lebih dari Rp 5 miliar premi dasar. Namun ketika dia melaporkan pencapaiannya tersebut pada bulan Oktober, program tersebut tiba-tiba dibatalkan pada bulan November,” jelas Andreas.
Sebelum pelaporan ke PN Jakarta Selatan dilakukan pihaknya sudah ingin menyelesaikan tidak lewat jalur hukum. Ketika kliennya mempertanyakan haknya tidak digubris. Lalu melalui jalur somasi. Itu pun diabaikan. “Oleh karena itu kami tidak melihat itikad baik, kami melakukan gugatan wanprestasi. Nomor perkaranya No. 481/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Sidang pertama akan dilaksanakan di 15 Juni 2023. Kasus perdata,” katanya.
Lebih lanjut Andreas membeberkan awalnya klien mengikuti program agen dari perusahaan asuransi itu. Adapun program yang dimaksud ialah program Compensation and Benefit Unit Marketing Support Department. Program itu dibuka pada 4 April s.d 30 Oktober 2022 atau tepatnya berjalan selama 6 bulan. Selama 6 bulan itu, kliennya berhasil mendidik 102 orang agen. Kliennya beserta tim berhasil mencapai target premi dasar sebesar Rp 5.520.632.800 dan total APE sebesar Rp 5.536.232.800.
“Beliau berhasil mendidik 102 orang. Lalu timbul memo lagi, diangkat jadi Assistant Director (AD), plus ditambah kompensasi ini harusnya keluar. Tapi ketika kompensasi ini dihitung dan dia achieve, ternyata awal November program tersebut tiba-tiba dibatalkan nggak tahu demi apa,” ungkapnya.
Bahkan seluruh uang premi yang telah dibayarkan oleh nasabah dikembalikan sehingga asuransi batal. Tak berhenti sampai di situ, lanjut Andreas, tidak lama kemudian sebanyak 102 orang tim dari kliennya itu tiba-tiba di-determinate alias diputus kontrak kerjanya tanpa ada alasan jelas.
“Tidak ada alasan fraud atau alasan apapun. Ya kalau memang ada, tolong dibuktikan. Tetapi hingga saat ini belum ada alasan apapun,” ujarnya.
“Waktu itu juga semua langsung dibatalkan sepihak, semua nasabah uangnya dikembalikan,” tambahnya.
Atas hal ini, pihaknya menuntut agar uang prestasinya sejumlah Rp 5,5 miliar tersebut dapat dibayarkan. Ia berharap, perusahaan dapat bertanggung jawab sepenuhnya dan membayarkan hak dari nasabahnya. Pihaknya juga sudah bersurat ke Hanwa, OJK, AAJI, hingga ke Kedubes Korea Selatan, namun sampai saat ini belum ada respon.
“Ini kan lembaga keuangan yang harusnya dapat dipercaya masyarakat. Tetapi bagaimana mungkin perusahaan bisa mempercayai lembaga keuangan khususnya perusahaan yang kami gugat kalau agennya aja ‘dikerjain’? Bagaimana dia bisa membayar kalau ada kerugian dari nasabah,” ujarnya.
Sementara itu, Frendy Kosasih yang turut hadir di lokasi mengatakan, saat ini statusnya masih aktif sebagai pegawai di perusahaan asuransi tersebut. Semenjak kejadian tersebut hingga saat ini, ia mengaku tak banyak melakukan aktivitas kerjanya.
“Baru kali ini mengalami seperti ini. Selama ini saya bangga dengan profesi saya. Bertahun-tahun di industri ini, semua prestasi dibayarkan baik untuk saya maupun nasabah-nasabah saya. Tapi baru pertama kali ada sebuah perusahaan di mana prestasi saya tidak dibayarkan. Jadi saya kecewa banget,” kata dia dengan wajah kecewa. (Kd)