Home Uncategorized Syamsudin Muchtar Ketua Umum SAS 2022-2026 Memenangkan Gugatan.

Syamsudin Muchtar Ketua Umum SAS 2022-2026 Memenangkan Gugatan.

by Admin
samsu

Kisruh ditubuh Organisasi Masyarakat (Ormas) Sulit Air Sepakat (SAS) kini diharapkan akan mereda dan kerukunan di antara serantau dari satu daerah Sulit Air, Sumatera Barat itu kembali rukun setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tanggal 18 Agustus 2022 memenangkan gugatan dari penggugat Syamsuddin dengan nomor perkara 31. Syamsudin merupakan Ketua Umum SAS yang sah periode 2017-2021. Bahkan pada Mei 2022 beliau terpilih kembali menjadi Ketua Umum SAS untuk periode 2022 sampai 2026.

“Setelah kami memenangkan gugatan ini, kami pun menghimbau kepada cabang cabang yang berseberangan dengan kami untuk kembali. Ibarat kata kembali kepangkuan Ibu Pertiwi,” kata Syamsudin Muchtar kepada wartawan di Kantor Pengacara Afdhal Muhammad, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 22 Agustus 2022.

Didampingi dua pengacaranya Afdhal Muhammad, SH dan Dedy Jachya, SH, Syamsudin Muchtar merasa lega dengan dikabulkan gugatannya itu. Karena meski sudah terpilih lagi pada bulan Mei lalu, dia belumlah tenang jika gugatannya masih dalam proses di PTUN.” Dengan dikabulkannya gugatan kami, maka kami akan merangkul semua pihak. Rukun dan.bisa pulang bersama, berkumpul di Air Sulit dengan penuh kekeluargaan,” ungkap Syamsudin dengan tenang.

Afdhal Muhammad selaku pengacara dan pengurus SAS mengakui bahwa ormas SAS ini sangatlah seksi.”Apalagi menjelang pemilu seperti sekarang ini, tentunya banyak pihak yang mendekati SAS,”jelas Afdhal Muhammad.

Timbulnya kekisruhan di tubuh SAS itu bermula adanya beberapa cabang yang memaksakan menggelar Musyawarah Besar tanpa persetujuan DPP SAS yang sah diketuai Syamsudin Muchtar.

Padahal, saat itu sudah keluar SK dari Kemenhukham mengenai penundaan Mubes yang harusnya digelar pada tahun 2021, ditunda sampai tahun 2022 ini karena Pandemi Covid-19 yang penyebarannya sangat mengkhawatirkan saat itu. Dari 98 cabang SAS, 56 cabang setuju Mubes ditunda.

Mereka tetap memaksakan menggelar Mubes SAS, karena menurut mereka masa kepengurusan Syamsudin 2017-2021 sudah berakhir.” Kami bukan tidak mau Mubes karena adanya pandemi Covid-19, tidak dimungkinkan Mubes yang harus dilaksanakan di Sulit Air, di Sumatera Barat,” kata Afdhal bercerita.

Singkat cerita, imbuh Afdhal, mereka membuat akte notaris kepengurusan baru, lalu mendaftar ke Kementerian Hukum dan HAM.Uniknya, pada 2 Januari 2022 KemenkumHAM mengeluarkan SK MenkumHAM untuk SAS SATU. Akibatnya kini ada dua SK MenkumHAM untuk perkumpulan yang sama dengan kepengurusan berbeda.

“Ada kejanggalan yang kami temukan. Mereka bisa menunjukkan SK MenkumHAM dan Akta Notaris. Namun, Akta yang mereka tunjukkan hanya selembar cover-nya saja. Lazimnya, sebuah Akta itu lengkap dengan salinan yang berisi kronologis apa yang terjadi. Mubesnya seperti apa, jumlah pesertanya berapa dan lainnya,” terang Afdhal. Dari sana keberatan mereka mendaftarkan gugatan pada bulan Januari 2022 dan upaya gugatan itu akhirnya dikabulkan. (KD)

You may also like

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More