Monday, December 9, 2024

UMKM DIDORONG GO DIGITAL, DICEGAT PAJAK DI FACEBOOK

Isson Khairul

Memang, tidak ada makan siang yang gratis. Sebagai raja media sosial kelas jagat, Facebook paham benar akan hal itu. Pertama, FB sudah mendata, orang Indonesia sangat doyan chit-chat di FB. Total pengguna FB di Indonesia sekitar 120 juta user, nomor empat terbanyak di dunia.

Kedua, jumlah pelaku UMKM di Indonesia, luar biasa banyak, sekitar 59,2 juta orang. Yang sudah go digital baru sekitar 789 ribu pelaku UMKM. Facebook tentu saja sangat tergiur dengan puluhan juta pelaku UMKM tersebut. Mereka itu adalah target pemasang iklan di Facebook, yang bakal menggelembungkan pendapatan FB.

Pendapatan iklan Facebook tahun 2019 sekitar Rp 975,8 triliun, dengan asumsi kurs Rp 14 ribu per dolar AS. Di FB, ada sekitar 100 pemasang iklan kelas gajah, yang merupakan brand-brand kelas dunia. Dan, tak usah kaget, pendapatan FB dari iklan brand kelas dunia itu, “kurang dari 20 persen” dari total pendapatan iklan FB.

Itu diungkapkan COO Facebook, Sheryl Sandberg, pada bulan April 2019 lalu. Terus, dari mana pendapatan 80 persen dari pemasukan iklan Rp 975,8 triliun tersebut? Ya, dari pelaku usaha-usaha kecil, sekelas UMKM. Ada berjuta pelaku UMKM di seluruh dunia, yang sudah memasang iklan produk mereka di FB. Berjuta pelaku UMKM itu mengandalkan FB sebagai media promosi.

Firma riset pemasaran Pathmatics menyebut, Facebook memiliki sekitar 8 juta pengiklan. 100 di antaranya adalah produsen papan atas, dengan belanja iklan tertinggi, yang jumlahnya “kurang dari 20 persen” dari total pendapatan iklan FB.

Pada Rabu (01/07/2020), Nicole Perrin, seorang analis di eMarketer, mengatakan, sebagian besar klien pengiklan Facebook adalah usaha kecil sekelas UMKM. Dengan kata lain, dari sisi pendapatan iklan, Facebook jelas sangat bergantung pada deretan panjang pengiklan bisnis kecil.

Nah, mengapa saya sebut tidak ada makan siang yang gratis? Kita tahu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kesulitan memungut pajak dari para pelaku UMKM. Yang terjadi justru sebaliknya, para pelaku UMKM meminta berbagai kemudahan serta bantuan dari pemerintah.

Akhirnya, pemerintah menempuh jalan berkelok. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, mendorong digitalisasi bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tagline-nya: UMKM go digital. Untuk itu, Menkop UKM Teten Masduki menggandeng platform media sosial Facebook Group: Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Itu diungkapkan Teten Masduki dalam konferensi pers virtual di Jakarta, pada Rabu (29/07/2020).

Dengan demikian, diharapkan para pelaku UMKM berbondong-bondong berpromosi serta mengiklankan produk mereka di Facebook Group. Dalam hal ini, Facebook bakal kebanjiran iklan dari para pelaku UMKM Indonesia. Pendapatan iklan FB pun bakal menggelembung.

Di ujungnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah meneken perjanjian dengan Facebook. Intinya, mulai 1 September 2020, apa pun tujuan pemasangan iklan Anda, baik untuk pribadi maupun bisnis, maka FB akan menambahkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen, dari tarif sebelum pajak.

Itulah yang saya sebut tidak ada makan siang yang gratis. Facebook bakal mendapatkan banyak klien pelaku UMKM. Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, tidak perlu repot-repot lagi memungut pajak dari para pelaku UMKM.

Secara narasi public relation, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki tentu akan bersuara lantang bahwa kementeriannya telah bekerja keras, mendorong para pelaku UMKM go digital, untuk menjangkau pasar yang lebih luas.

Facebook pun demikian. Raja media sosial kelas jagat ini tentu akan berkoar bahwa ia telah berkontribusi besar, memajukan para pelaku UMKM go digital. Membuka pasar yang lebih luas. Mengantarkan pelaku usaha kecil untuk menjadi pemain kelas dunia.

Mulia banget, kan? Padahal, intinya, Facebook bakal dapat banyak klien dan banyak uang dari para pelaku UMKM. Padahal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak perlu repot-repot lagi memungut pajak dari para pelaku UMKM.

Inilah jalan berkelok, tidak ada makan siang yang gratis.

salam dari saya Isson Khairul
Persatuan Penulis Indonesia

Must Read

spot_imgspot_img

Related Articles