Cengekeraman pandemi Covid-19 berakibat buruk pada semua sektor kehidupan tidak saja ekonomi tetapi juga hubungan sosial. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), satu di antara sekian aturan yang membawa akibat terjadinya ketegangan dan memunculkan perpecahan. Akibatnya itu menimpa perkumpulan masyarakat satu nagari di rantau yang menamakan Sulit Air Sepakat (SAS).
Awal mula berdirinya SAS dimaksudkan untuk menjalin silaturahim yang berasal dari nagari atau desa Sulit Air dirantau. Sulit Air adalah desa kecil terletak di Kecamatan Sepuluh Kota, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. SAS yang didirikan sejak tahun 1970 itu memiliki 98 Dewan Pengurus Cabang (DPC). Dua di antaranya di Sidney dan Melbourne, Australia. Pada periode kepengurusan SAS tahun 2017-2021 dipimpin oleh Syamsudin Muchtar
Perkumpulan Sulit Air Sepakat didera kekisruhan karena pandemi -19 memaksa ormas dari Ranah Minang atas kesepakatan bersama memundurkan Musyawarah Besar (Mubes) SAS yang mestinya dilaksanakan pada tahun 2021, diundur tahun 2022. Namun, kesepakatan itu rupanya menimbulkan ketidakpuasan bagi sebagian orang, sehingga mereka melaksanakan Mubes 2021.
“Kita boleh berencana, Tuhan menentukan lain. Karena pandemic covid-19 yang penyebarannya itu mengkhawatirkan dan berlakukannya PPKM, termasuk akyifitas Pulang Basamo dan Mubes ditunda dari 2021 ke 2022,” terang Afdhal Muhammad,warga asal Sulit Air berprofesi pengacara itu kepada wartawan di kantornya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin 14 Februari 2022.
Dari sini DPP SAS menggelar rapat pleno dan Mukernas secara online yang dihadiri oleh semua DPC. Hasilnya sekatak Mubes ditunda 2022. Untuk memperkuat hasil Mukernas itu DPP SAS membuat akta notaris tanggal 19 April 2021 yang dilengkapi dengan perpanjangan masa kepengurusan dan latar belakang penundaan Mubes.
Kemudian aktar notaris itu didaftarkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan SK kemenkumHAM yang menerangkan tentang perubahan Anggaran Dasar yang menyebutkan masa bakti kepengurusan dari 2017 sampai 2022.
“Akta Notaris dan SK Kemenkum HAM itulaah yang menjadi legal standing kami sebagai pengurus SAS dengan Ketua Umum Bapak Syamsudin Muchtar hingga tahun 2022. Dalam SK itu juga disebutkan, Mubes tahun 2022 akan diselenggarakan di Desa Sulit Air,”jelas Afdhal Muhammad.
Ternyata dari beberapa DPC ada yang tidak terima keputusan Mukernas dan menganggap Akta notaris serta SK Menkum HAM tersebut tidak sah. Menurut Afdhal, ada 24 DPC yang ngotot untuk menggelar Mubes 2021.
“Saat itu saya katakan, jika mereka menganggap SK MenkumHAM tidak sah, sebaiknya lakukan gugatan kepada yang mengeluarkan SK tersebut melalui PTUN,”jelasnya.
Ke 24 DPC ini kemudian tetap menggelar Mubes SAS di bulan Mei 2021 secara hybrid melalui jaringan zoom meeting.” “Di AD/ART SAS jelas disebutkan. Mubes hanya bisa diselenggarakan oleh DPP dan diikuti oleh 50 plus satu DPC dan harus diadakan di Desa Sulit Air. Namun mereka tetap melakukan Mubes tanpa keterlibatan DPP,” ungkap Afdhal
Dua SK MenkumHAM Kepengurusan SAS
Uniknya, pada 2 Januari 2022 KemenkumHAM mengeluarkan SK MenkumHAM untuk SAS SATU. Akibatnya kini ada dua SK MenkumHAM untuk perkumpulan yang sama dengan kepengurusan berbeda.
“Ada kejanggalan yang kami temukan. Mereka bisa menunjukkan SK MenkumHAM dan Akta Notaris. Namun, Akta yang mereka tunjukkan hanya selembar cover-nya saja. Lazimnya, sebuah Akta itu lengkap dengan salinan yang berisi kronologis apa yang terjadi. Mubesnya seperti apa, jumlah pesertanya berapa dan lainnya,” terang Afdhal.