Friday, January 17, 2025

Putri Pahlawan Mengadu Ke KY Menuntut Hak Atas Tanah Warisan

SKALAEKONOMI.COM– Upaya Pratiwi Hutomo, putri Pahlawan Nasional dr.Raden Soeharto, dokter ptibadi presiden pertama RI, Soekarno tak henti untuk mengembalikan haknya atas tanah seluas 77 meter di Jalan Percetakan Negara VI, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Melalui tim kuasa hukumnya Dr. Muhammad Ridho Hakiki,SH. MH, Henry Apriyando, S.H., M.H., Mochamad Taufiqurrohman, S.H. mendaftarkan laporan pada staf pengaduan KY di Gedung Komisi Yudisial, Jalan Kramat Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).

Dikatakan oleh Ridho, awalnya Pratiwi menemukan dokumen-dokumen milik ayahnya yang meninggal pada 30 November 2000. Dalam dokumen tersebut, Dr. Raden Soeharto menghibahkan tanah itu kepada anak pertamanya, Semiarto Suharto, kakak dari Pratiwi Hutomo melalui Akta Hibah tertanggal 14 Agustus 1971 sesuai Surat No 1024/11-31.300/IV/2015 .Pratiwi baru menyadari bahwa tanah tersebut telah diklaim oleh pihak lain saat membuka dokumen tersebut.

Namun di atas tanah itu sudah ada bangunan warung warung. Kemudian Pratiwi berupaya untuk mengambil kembali haknya dengan mengadukan kepada kelurahan setempat. Oleh pihak kelurahan disarankan diajukan ke pengadilan.

Namun untuk mendapatkan kembali haknya atas tanah tersebut menghadapi jalan buntu di pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sama-sama memberikan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang menyatakan bahwa tuntutan Pratiwi tidak dapat diterima. Padahal, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Dr. Raden Soeharto.

Dijelaskan oleh Muhammad Ridho dahulu tanah tersebut bagian dari tanah 1.160 meter persegi tetapi menyusut akibat proyek pembangunan Jalan MH. Thamrin pada masa Gubernur Ali Sadikin. Sekarang tanah itu dikuasai pihak lain di atasnya dibangun tempat usaha berupa dua warung.

Sementara itu keinginan dari kliennya tanah tersebut berencana akan diserahkan kepada masyarakat setempat untuk kepentingan umum dan sosial, seperti Posyandu atau Ruang Terpadu Ramah Anak. Sama sekali bukan untuk kepentingan dirinya atau keluarga.

Upaya mengambil jalur hukum Pratiwi Hutomo yang kini berusia 85 tahun itu demi menjaga warisan dan kehormatan orang tuanya selaku Pahlawan Nasional.

“Tanah itu akan digunakan untuk kegiatan sosial warga di sini supaya pahalanya mengalir terus ke orang tua yang sudah tiada,” ujar Ridho menirukan ucapan Pratiwi Hutomo.

Pengaduan yang dilakukan Ridho dan kawan kawan ke Komisi Yudisial setelah upaya hukum melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi mereka dikalahkan.

“Ini sangat jelas mengandung keanehan, dan patut diduga ada sesuatu di kedua pengadilan itu. Hari ini saya mengadukan kejanggalan kedua hakim di pengadilan itu ke Komisi Yudisial (KY).Kami minta KY menelaah dugaan kecurangan itu,” ungkap Ridho, usai melaporkan kedua hakim itu.

Ridho menjelaskan bahwa laporan sudah diterima. Dari KY, diminta untuk menunggu karena akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu, apakah memang benar ada pelanggaran kode etik, seperti yang dilaporkan.

“Upaya kami ke KY ini agar Ibu Pratiwi kembali memperoleh haknya,” tegas Ridho
,(Didang)

Must Read

spot_imgspot_img

Related Articles