Thursday, January 16, 2025

Klarifikasi Pemanfaatan Fasilitas Umum RW 007 di Jalan Cibodas 1, Kompleks Jatiwaringin Antilop, Jaticempaka, Pondok Gede

SKALAEKONOMI.COM Jaticempaka, 20 Oktober 2024. Menaggapi kekhawatiran warga terkait pembanguna pos Rw 012,yang berada di dalam wilayah RW 07 sebagai pemilik sah fasilitas sosial,kami sebagai warga ingin menyampaikan keberatan pembangunan pos Rw 012 di wilayah RW 07 Jaticempaka Pondok Gede Bekasi Kota

Sebagai pemilik sah fasilitas umum tersebut, kami ingin menyampaikan beberapa klarifikasi penting untuk memastikan transparansi serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Adjie dari RT 016 mewakli warga setempat mengatakan, fasilitas umum di kompleks ini, termasuk di Jalan Cibodas 1, pada dasarnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang melibatkan pihak di luar wilayah RW pemilik fasilitas tersebut, kecuali dengan adanya kesepakatan yang jelas dan izin resmi dari pemerintah daerah atau otoritas terkait.

“Fasilitas umum dibangun dan dikelola untuk kepentingan bersama warga di dalam wilayah terkait, sehingga pengalihan penggunaannya ke pihak luar, meskipun untuk tujuan non-komersial seperti pembangunan kantor RW, dapat menimbulkan potensi pelanggaran dan konflik kepentingan. Kami ingin menegaskan bahwa:

  1. Penggunaan fasilitas umum oleh pihak luar, dalam hal ini RW 12, tanpa izin atau kesepakatan dari RW 007 selaku pemilik fasilitas, bertentangan dengan aturan tata kelola wilayah. Hal ini berpotensi mengurangi akses dan hak warga RW 007 yang seharusnya mendapatkan manfaat utama dari fasilitas tersebut.
  2. Setiap penggunaan fasilitas umum oleh pihak luar harus mendapatkan izin tertulis dari pemerintah daerah dan disertai kesepakatan yang melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk perwakilan warga RW 007. Izin ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan kejelasan dalam penggunaan fasilitas tersebut.

3.Sebelum fasilitas umum digunakan untuk tujuan pembangunan gedung oleh RW lain, musyawarah yang melibatkan warga RW 007 perlu diadakan. Masyarakat harus dilibatkan dalam setiap keputusan penting yang menyangkut fasilitas umum, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

4.Kepentingan warga RW 007 harus diprioritaskan. Oleh karena fasilitas umum tersebut berada di wilayah RW 007, penggunaannya harus tetap mengutamakan kepentingan warga setempat. *Pembangunan fasilitas di luar kepentingan RW tersebut perlu ditinjau kembali untuk memastikan tidak mengurangi hak warga RW 007 dalam memanfaatkan fasilitas tersebut,” begitu penjelasan Adjie bersama warga dan Pengurus RT dan RW 007 – Kompleks Jatiwaringin Antilop_

Sejalan dengan hal tersebut, kami mengimbau agar pihak RW 007 dan RW 12, bersama dengan pengurus kelurahan serta pemerintah daerah, dapat duduk bersama untuk menyelesaikan konflik ini dengan musyawarah dan komunikasi yang baik. Setiap penggunaan fasilitas umum harus didasari oleh semangat kerjasama yang adil dan profesional, dengan tetap mematuhi peraturan yang ada.

Kami percaya bahwa solusi yang baik dapat dicapai melalui dialog terbuka, dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak secara proporsional. “Dengan menjaga transparansi, keterlibatan masyarakat, dan komunikasi yang sehat, kita dapat memastikan bahwa fasilitas umum tetap berfungsi sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat maksimal bagi warga Kompleks Jatiwaringin Antilop, khususnya RW 007*, serta menghindari ketegangan atau konflik yang tidak perlu” demikian pernyataan resmi pengurus RT dan RW 007 – Kompleks Jatiwaringin Antilop_(rls)

Must Read

spot_imgspot_img

Related Articles