Thursday, January 16, 2025

Ibunda Artis Atika Hasiholan Dilaporkan Cucunya Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Penggelapan Warisan

SKALAEKONOMI.COM.Jakarta- Ibu kandung Atikas Hasiholan yang juga Aktivis sosial dan seniman teater, Ratna Sarumpaet dilaporkan Husin Kamal (23) ke Bareskrim Polri atas dugaan penggelapan harta warisan pada Oktober 2024.

” iya benar saya Husin Kamal yang membuat laporan itu. Rarna Sarumpaet seorang pengampu, dikenakan pasal yang dimaksud pada oasal 375 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” ujar Husin Kamil dalam penjelasannya kepada media secara tertulis, Jumat, 13 Desember 2024.

Laporan dengan tanda lapor STTL/371/X/2024/Bareskrim tanggal 16 Oktober 2024 ini tentang dugaan penggelapan terhadap harta warisan yang merupakan hak bagian Mohammad Iqbal.

Berdasarkan penetapan pengadilan tahun 2011 sudah ditetapkan untuk dibagi kepada para ahli waris. Namun masih dikuasai terus oleh terlapor (Ratna Sarumpaet), karena dirinya merasa sebagai pengampu Iqbal sejak tahun 2008.

“Bahkan sudah ada putusan pengadilan lagi di tahun 2016 atas lebih kurang 82 aset harta tak bergerak di 4 Provinsi (Jakarta, Banten, Jabar dan, Nusa Tenggara Barat) milik pewaris yaitu Almarhum A Fahmy. Karena saat itu Ratna termasuk Atiqah Hasiholan sudah digugat oleh Ny SBH, justru hak bagian Iqbal juga tak kunjung diserahkan Ratna.

Husin Kamil adalah Putra dari Mohammad Iqbal Alhady ini melaporkan dugaan penggelapan harta warisan yang dilakukan ibunda artis Atiqah Hasiholan, yang tak lain adalah neneknya.

Akan tetapi harta warisan tersebut tak kunjung dibagi karena masih dikuasai pihak terlapor atau dalam hal ini Ratna Sarumpaet karena merasa sebagai pengampu dari Iqbal sejak tahun 2008.

Selain itu, juga ada putusan pengadilan pada tahun 2016 atas 82 aset harta tak bergerak yang tersebar di 4 Provinsi yaitu Jakarta, Banten, Jawa Barat dan, Nusa Tenggara Barat milik pewaris mendiang A Fahmy. Saat itu, Ratna Sarumpaaet dan Atiqah Hasiholan digugat oleh Ny SBH.

“Justru hak bagian ayah saya juga tidak kunjung diserahkan,” tuturnya.

Husin Kamal menempuh upaya hukum dengan melaporkan Ratna Sarumpaet ke polisi karena merasa seharusnya harta warisan tersebut sudah dibagi. Namun pada kenyataannya, harta tersebut masih berada dalam penguasaan sang nenek.

Sebagai mengingat ikatan darah antara cucu dan nenek ini adalah Ratna Sarumpaet menikah A Fahmy pada tahun 1972. Dari pernikahan ini, mereka dikaruniai 4 orang anak, masing-masing bernama Atiqah Hasiholan, Fathom Saulina, Mohammad Iqbal Alhady, Ibrahim Alhady.A Fahmy dan Ratna kemudian bercerai pada tahun 1987.

Pada saat A Fahmy meninggal dunia pada 2007, dia mewariskan hartanya kepada 4 orang anak Ratna Sarumpaet, salah satunya kepada Mohammad Iqbal Alhady.

Berhubung kondisi kejiwaan Iqbal dianggap tidak cakap, maka hak waris tersebut ‘dititipkan’ kepada Ratna Sarumpaet sebagai pengampu. Setelah kini anak Iqbal, Husin Kamal, memasuki usia dewasa, dia pun memperjuangkan harta warisan yang sudah menjadi bagian ayahnya. (Dd)

Must Read

spot_imgspot_img

Related Articles