SKALAEKONOMI.COM. JAKARTA. Dua puluh Advokat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat Pertamax mengajukan class action hukum kepada tiga lembaga terkait dengan adanya tindakan yang merugikan negara dan rakyat, yaitu:
1. Kementerian ESDM
2. Pertamina
3. Patra niaga
Kedua puluh Advokat yang digawangi oleh Sonny Pudjisasono,SH. James Simanjuntak,SH. Sucipto,SH. Ismail K.Umar,SH. Rully Sofyan,SH dkk, itu melakukan kuasa hukum rakyat pemakai BBM
Sonny Pudjisasono S.H melalui pesan WA menyatakan, terkait adanya temuan korupsi sejumlah 192,5 T yang dilakukan oleh Dirut dkk Patra Niaga,Pertamina terhadap kasus oplosan BBM pertalite disulap menjadi Pertamax sehingga rakyat pengguna Pertamax sangat di rugikan bertahun-tahun berdampak terhadap mesin mobil yang selama ini menggunakan Pertamax ternyata di oplos pertalite.
“Blending pertalite di oplos menjadi Pertamax, harga pertalite bayar pertamax. Inikan perbuatan pembohongan publik dan tindakan penipuan, sangat merugikan rakyat,” tegas Sonny, pengacara dan politis Partai Buruh.
Aliansi Rakyat Menggugat Pertamax pada hari Senin,3 Maret pekan depan akan melayangkan LP aduan ke Dumas Presisi Polri dan Kejaksaan. (Didang)