Friday, January 17, 2025

7 MASKAPAI SEKONGKOL MAHALKAN TIKET PESAWAT

Isson Khairul

Ini tragedi yang bikin miris. Garuda Indonesia itu kan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tapi, kepak sayapnya seringkali merusak nama baik negara. Kasus korupsi di Garuda, belum lagi hilang dari ingatan. Eh, pada Selasa (23/06/2020) lalu, Garuda Indonesia divonis bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kenapa? Karena, Garuda bersekongkol memahalkan harga tiket pesawat. Melonjakkan harga tiket di luar batas kewajaran.

Garuda bersekongkol dengan 6 maskapai lain: Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air. Dalam pemufakatan jahat itu, Garuda Indonesia bersama ke-6 maskapai tersebut, membuat kesepakatan untuk sama-sama memahalkan harga tiket. Konsumen tidak punya pilihan lain. Akibatnya, konsumen penerbangan dalam negeri, terpaksa membeli tiket dengan harga yang mahal. Sebagai BUMN, Garuda sangat tidak pantas melakukan pemufakatan jahat itu.

Hak konsumen untuk mendapatkan harga tiket pesawat dengan harga yang wajar, diinjak-injak oleh Garuda dan 6 maskapai lainnya. Padahal, secara regulasi, maskapai penerbangan nasional tidak bisa semena-mena menaikkan harga tiket. Ada aturan yang menjadi acuan maskapai, antara lain, harga batas atas serta harga batas bawah. Dalam hal ini, yang bertindak selaku regulator adalah Kementerian Perhubungan.

Nah, acuan itu yang mereka dobrak bersama-sama. Ke-7 maskapai tersebut bersekongkol menetapkan harga. Konsumen penerbangan tentu saja kelojotan. Itu terjadi di rentang tahun 2018-2019. Ketika itu, berbagai pihak melakukan protes. Tapi, maskapai berdalih, semua itu karena alasan biaya operasional. Kemudian, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyelidikan secara intensif atas persekongkolan tersebut.

Hasilnya, ke-7 maskapai itu terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar pasal 5 UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi, Kurnia Toha, pada Selasa (23/06/2020). KPPU memutuskan, untuk selanjutnya, tiap kebijakan yang terkait dengan harga tiket, maskapai harus melaporkan dulu secara tertulis ke KPPU, sebelum dieksekusi di lapangan.

Proses sidang masih akan terus berlanjut. Para kuasa hukum sejumlah maskapai masih memiliki waktu utuk mempelajari vonis KPPU itu. Dari pencermatan saya di sejumlah media, Lion Air Group adalah salah satu maskapai yang secara tegas membantah vonis KPPU tersebut. Dalam konteks berperkara, tentu seluruh pihak yang terlibat memiliki hak bersuara. Dengan demikian, diharapkan, keputusan yang diambil adalah keputusan yang memiliki nilai keadilan.

Yang belum saya temukan di sejumlah pemberitaan tentang vonis KPPU pada Selasa (23/06/2020) lalu itu, adalah tentang hak konsumen. Maksudnya, tidak ada rekomendasi dari KPPU yang berkaitan dengan kerugian konsumen, karena sudah membeli tiket dengan harga mahal tersebut. Menurut saya, konsumen penerbangan punya hak untuk menuntut maskapai. Mungkin bukan melalui KPPU.

Tapi, vonis KPPU yang menyatakan bahwa ke-7 maskapai itu bersalah adalah poin penting bagi konsumen. Mari sama-sama kita lihat, bagaimana industri penerbangan di negeri ini memperlakukan konsumen mereka. Dan, bagaimana konsumen penerbangan memperjuangkan hak mereka.

Ini link video saya tentang hal tersebut

[penci_video url=”https://youtu.be/lOgg8XQ1eYU” align=”left” width=”640″ /]

salam dari saya Isson Khairul
Persatuan Penulis Indonesia

Must Read

spot_imgspot_img

Related Articles