Kawasan Strategis Nasional (KSN) merupakan wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan
Lokakarya Penataan Ruang Laut di kawasan Strategis ini bertujuan untuk mendorong percepatan target kebijakan nasional perencanaan ruang laut dan meningkatkan pemahaman dan dukungan stakeholders dalam perencanaan ruang laut kawasan strategis, serta mengharmonisasikan perencanaan dan pengendalian kebijakan pemanfaatan ruang laut di pusat dan daerah.
Demikian disampaikan Okto Irianto,Asisten Deputi Jasa, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim) pada Lokakarya Nasional Penataan Ruang Laut untuk Kawasan Strategis, di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu
“Undang-undang No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan amantat Perpres No.16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI), perlu ada susunan rencana zonasi KSN. Kemenko Maritim dan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) punya rencana strategis. Di dalam rencana strategis dan KKI itu kita akan lihat ada beberapa peraturan yang menjadi target kita untuk segera diselesaikan,” jelas Okto Irianto lagi.
Okto mengatakan, dalam penyusunan draft ada beberapa tahapan yang mestinya dilewati, yakni seperti fase perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian.”Kuncinya kita hanya bisa pemanfaatan kita hanya bisa melakukan pemanfaatan kalau sudah ada perencanaan. Di mana di dalam perencanaan ini sudah ada payung hukum yang kita siapkan untuk melakukan pemanfatan tadi,” kata Okto.Sejak 2017 hingga 2018, Kemenko Maritim bersama KKP sudah berupaya untuk melakukan penyusunan rencana zonasi KSN.
Dalam penyusunan tersebut, telah ditetapkan beberapa trayek atau lokasi KSN. Misalnya saja, pada 2017 ada dua kawasan yang sudah dalam tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yakni di Jabodetabekpunjur dan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) .
Kemudian, pada 2018 telah ditetapkan sebanyak enam rencana zonasi KSN. Dari keenam tersebut satu di antaranya sudah masuk tahap harmonisasi dari Kemenkumham yakni Gerbangkertosusila. Sementara kelimanya masih dalam Panita Anggota Kerja (PAK) oleh KKP. Kelimanya yakni Kedungsepur, Mebidangro, Mamminasata, Bima serta satunya masuk dalam proses KAP yaitu Taman Nasional Komodo.
Ada tujuh zonasi kawasan strategis nasional lagi yang masuk dalam penyusunan pada 2019 mendatang. Yakni kawasan Raja Ampat, Biak, Sarabagita, Binturni, Sasamba, Batulicin, Pacangsanak.KSN merupakan wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.Termasuk juga pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia serta pendayagunaan sumber daya alam dan atau teknologi tinggi.
Lokakarya sehari ini di isi dengan acara Talkshow mengusung tema: Percepatan Kebijakan Perencanaan Ruang Laut di Kawasan Strategis, mengupas Progres pencapaian target KKI dalam perencanaan ruang laut tahun 2018 dan rencana tahun 2019, mengidentifikasi dan mencari solusi isu dan permasalahan perencanaan ruang laut di kawasan strategis nasional, serta mekanisme pengendalian (Perizinan) pemanfaatan ruang. Sesi siang, acara di rangkai dengan Diskusi Panel yang dibagi dua kelompok.
Kelompok I membahas topik Rencana Zonasi KSN: Dari Rencana Menuju Implementasi, pada sesi ini dibahas mengenai Konsep Perencanaan Ruang Laut; Nilai Penting dan strategis nasional dalam pola ruang dan struktur ruang KSN; Konsep Integrated Coastal Management untuk KSN; Harmonisasi Perencanaan KSN di wilayah Darat dan Laut; Harmonisasi Perencanaan RZ KSN dan RZWP3K; serta Peluang peran KSN sebagai arahan pemanfaatan ruang laut dalam penyusunan RZWP-3-K. Kelompok II membahas: Roadmap Pokja Pemetaan Pulau-Pulau Kecil, Kompilasi Data Tematik Pulau-Pulau Kecil, serta Mitigasi Bencana dalam RZ KSNT di Pulau-Pulau Kecil. Didang