Kajian, seminar, diskusi dan pendapat banyak pakar umumnya menyimpulkan agar Pemerintah tidak terburu-buru mengambil kebijakan terkait persoalan dualisme kepengurusan BP Batam. Jika dipaksakan wali kota merangkap ketua BP Batam, para pengusaha di Batam akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MK).
Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Suryani S Motik, antara BP Batam dan Pemkot Batam itu dua hal yang berbeda. BP Batam itu profesional yang memang kepanjangan tangan dari pusat. Sementara wali kota itu pemerintah daerah.
“Dan kalau misalnya itu dijabat oleh wali kota, itu kan bisa masalah. Kenapa? Karena wali kota itu sifatnya lima tahunan. Nanti jika ganti wali kota akan ganti kebijakan dan ganti arah. Karena wali kota itu jabatan politis sehingga setiap kebijakannya kepentingan politik yang luar biasa,” ujarnya melalui sambungan telepon, Minggu (06/12/2019) siang.
Suryani memaparkan, walaupun sebutannya ex officio, namun tetap saja punya hak untuk mengarahkan. Itu akan jadi masalah karena jabatan politis dipakai jadi jabatan profesional itu tidak pas.
Apa yang sudah ada di Batam sekarang ini menurut Suryani sudah bagus. Jika nanti pengelolaannya dipegang oleh wali kota, nanti tiap lima tahun ada pergantian. “Kondisi politik sekarang ini di Indonesia, kita nanti akan sangat bergantung kepada wali kota-nya yang mesti open minded, yang bagus dan profesional. Kalau kita dapat yang seperti itu, kalau tidak, akan jadi bencana,” tegasnya.
Menurutnya, jika ada wali kota baru, kebijakan akan baru lagi. Apalagi dengan adanya otonomi daerah yang membuat pemerintah pusat tidak bisa semaunya menentukan kebijakan di daerah. “Kini yang terjadi, berusaha menyelesaikan masalah, namun dengan menciptakan masalah baru. Jadi mumpung itu belum terjadi, lebih bagus dihindari,” sarannya.
Suryani memaparkan, dalam teori manajemen ada dua hal penting yang menentukan, leadership dan sistem. Faktanya di Indonesia, sistem sangat dipengaruhi oleh leader. “Wali kota ini sebagai leader, sebagai pemimpin. Kalau leadernya tidak punya kapasitas, sistem bisa diacak-acak. Indonesia ini belum bisa menyerahkan semuanya kepada sistem secara keseluruhan. Jangan uji coba deh,” jelasnya.
Sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab terhadap perkembangan bisnis dan investasi di Indonesia, Suryani berharap Pemerintah tidak terburu-buru memgambil kebijakan tanpa kajian dan aturan main yang jelas. Namun jika hal itu harus terjadi, para pengusaha di Batam akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan uji meteri ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Setelah saya bicara dengan teman-teman Kadin Daerah, mereka akan melakukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi. Satu itu, yang kedua, yang jelas pemerintah telah melanggar Undang-undang. Jangan menyelesaikan persoalan dengan menimbulkan persoalan baru. Sebaiknya segera terbitkan Peraturan Pemerintah (PP). Buat pengusaha yang paling penting adalah konsitensi dari kebijakan. Jangan sampai kebijakan yang sudah bagus kemudian ditarik lagi, kemudian buat lagi yang baru,” tegasnya.
Lebih jauh Suryani memaparkan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) itu biasanya dibangun untuk daerah-daerah yang belum berkembang. Sementara Batam ini sudah ada free trade zone (FTZ) Walaupun faktanya memang yang free perdagangannya di sana, sementara barang-barangnya impor. “Ini yang salah dan harus diperbaiki. Tapi Batam itu memiliki posisi yang luar biasa bagusnya,” ungkapnya lagi.
Presiden Jokowi menurut Suryani pernah punya rencana untuk membangun pusat industri maritim. “Sebaiknya itu saja yang dikembangkan. Pemerintah bisa mengembangkan itu tanpa harus membuat KEK maritim.” Didang P. Sasmita